Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Beli Bahan Peledak dari Market Place, Pemuda Tajinan Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2023 6:57 pm
in Hukum & Kriminal
Beli bahan peledak dari market place

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka jual beli bahan peledak. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda bernama Indra Regar Lifikrillah (20) harus mendekam di Rutan Polres Malang karena melakukan jual beli bahan peledak jenis bubuk petasan. Kepada penyidik, ia mengakui mendapatkan barang berbahaya tersebut dari market place ‘Shopee’.

Rencananya, Indra akan menggunakan sebagian bahan peledak tersebut untuk membuat petasan dan menjual sisanya melalui Facebook. “Bubuk petasan tersebut disimpan oleh tersangka yang awalnya akan digunakan sendiri. Dikarenakan jumlahnya yang terlalu banyak, akhirnya dijual kembali secara online lewat grup Facebook bernama Obat Mercon Yogyakarta dan Sekitarnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Senin (27/3/2023).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Indra Regar. Foto: Aisyah Nawangsari

Tersangka diamankan oleh petugas pada Kamis (9/3/2023) di rumahnya yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat bungkus bubuk petasan dengan berat total 2,11 kilogram, 74 buah gulungan kertas yang akan dibuat petasan ukuran masing-masing diameter sekitar 2 centimeter dan tinggi sekitar 9,5 centimeter, serta satu buah handphone.

Tersangka membeli bubuk petasan tersebut di Shopee dari akun Hasan Hosni sebanyak 2,11 kilogram dengan harga Rp 280 ribu per kilogram. Ia berencana menjual kembali bubuk petasan tersebut dengan harga Rp 300 ribu. Sebelum ia sempat menjual barang tersebut, ia sudah diamankan petugas.

“Dari penjualan tersebut, tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp 20 ribu,” kata Wahyu.

Kepada petugas, tersangka mengaku ini pertama kalinya ia melakukan jual beli bubuk petasan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga diketahui tidak memiliki catatan kriminal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bahan peledakbubuk petasanHeadlineKecamatan Tajinanmarket placePetasanPolres Malangshopee

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
jual bubuk petasan

Jual Bubuk Petasan, Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.