Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Beli Bahan Peledak dari Market Place, Pemuda Tajinan Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Maret 27, 2023 6:57 pm
in Hukum & Kriminal
Beli bahan peledak dari market place

Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan dari tersangka jual beli bahan peledak. Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pemuda bernama Indra Regar Lifikrillah (20) harus mendekam di Rutan Polres Malang karena melakukan jual beli bahan peledak jenis bubuk petasan. Kepada penyidik, ia mengakui mendapatkan barang berbahaya tersebut dari market place ‘Shopee’.

Rencananya, Indra akan menggunakan sebagian bahan peledak tersebut untuk membuat petasan dan menjual sisanya melalui Facebook. “Bubuk petasan tersebut disimpan oleh tersangka yang awalnya akan digunakan sendiri. Dikarenakan jumlahnya yang terlalu banyak, akhirnya dijual kembali secara online lewat grup Facebook bernama Obat Mercon Yogyakarta dan Sekitarnya,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Senin (27/3/2023).

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka Indra Regar. Foto: Aisyah Nawangsari

Tersangka diamankan oleh petugas pada Kamis (9/3/2023) di rumahnya yang berada di Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa empat bungkus bubuk petasan dengan berat total 2,11 kilogram, 74 buah gulungan kertas yang akan dibuat petasan ukuran masing-masing diameter sekitar 2 centimeter dan tinggi sekitar 9,5 centimeter, serta satu buah handphone.

Tersangka membeli bubuk petasan tersebut di Shopee dari akun Hasan Hosni sebanyak 2,11 kilogram dengan harga Rp 280 ribu per kilogram. Ia berencana menjual kembali bubuk petasan tersebut dengan harga Rp 300 ribu. Sebelum ia sempat menjual barang tersebut, ia sudah diamankan petugas.

“Dari penjualan tersebut, tersangka akan mendapatkan untung sebesar Rp 20 ribu,” kata Wahyu.

Kepada petugas, tersangka mengaku ini pertama kalinya ia melakukan jual beli bubuk petasan. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka juga diketahui tidak memiliki catatan kriminal.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: bahan peledakbubuk petasanHeadlineKecamatan Tajinanmarket placePetasanPolres Malangshopee

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
jual bubuk petasan

Jual Bubuk Petasan, Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.