MALANG, Tugumalang.id – Kantor Bea Cukai Jatim II berhasil mencatat penerimaan negara sebesar Rp 57,53 triliun jelang akhir tahun 2023. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, dalam kegiatan Media Briefing yang digelar di Aula Loka Singhasari, Malang, Rabu (27/12/2023).
“Dalam melaksanakan tugas sebagai revenue collector, kinerja penerimaan Kanwil Bea Cukai Jatim II sampai dengan tanggal 27 Desember 2023 berhasil menghimpun penerimaan sebesar Rp57,53 triliun atau 97,15 persen dari target Rp59,2 triliun dan diproyeksikan akan terus meningkat hingga Rp 58,1 triliun atau 98,12 persen sampai berakhirnya tahun 2023,” ujarnya.
Sebagai salah satu unit vertikal di Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II memiliki peran nyata dalam mengumpulkan penerimaan negara khususnya yang berasal dari cukai, mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif fiskal, serta pemberdayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Terlebih, kinerja positif APBN tahun 2023 menunjukkan tren penguatan seiring dengan peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Baca Juga: Bea Cukai Jatim II Amankan Potensi Kerugian Negara Rp24 M di Semester I tahun 2023
Capaian realisasi penerimaan perpajakan, salah satunya bersumber dari penerimaan kepabeanan dan cukai yang berasal dari penerimaan bea masuk, bea keluar, dan cukai.
Tahun 2023, lanjut Agus, merupakan tahun yang penuh perjuangan dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara dari sektor cukai, mengingat terjadi kenaikan tarif cukai yang akan berlanjut di tahun 2024.
Oleh karena itu, dalam rangka pelaksanaan tugas sebagai revenue collector, pemerintah pusat telah merencanakan kebijakan berupa ektensifikasi cukai yaitu pengenaan cukai terhadap objek baru yaitu plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Sedangkan untuk pelaksanaan tugas sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, kinerja pengawasan oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II berupa penindakan barang kena cukai ilegal mencatatkan hasil yang signifikan.
Selama periode 01 Januari sampai 20 Desember 2023, berhasil mengamankan 55.750.542 batang rokok illegal dan 24.296,12 liter MMEA (miras) ilegal.
“Dari semua penindakan itu, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 40.563.543.452 dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 66.995.233.131,” jelasnya.
Berdasarkan data 3 tahun terakhir, tepatnya sejak 2021 sampai 2023, jumlah barang kena cukai ilegal yang berhasil ditindak oleh Kanwil Bea Cukai Jatim II menunjukkan tren kenaikan. Hal ini menjadikan sebagai tantangan pelaksanaan tugas di masa yang akan datang.
Baca Juga: Silaturahmi Tugu Media di Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jatim II
Kanwil Bea Cukai Jatim II juga berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Dengan telah tersambungnya tol trans jawa, maka hal ini menjadi salah satu faktor pendukung berdirinya perusahaan-perusahaan pengguna fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor.
Secara nyata, pemberian fasilitas kepabeanan dapat membantu cash flow perusahaan semakin optimal dengan adanya penangguhan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sekaligus memberikan multiplier effect bagi masyarakat sekitar.
Hal ini terbukti dari penyerapan tenaga kerja yang mengalami kenaikan dari 25.469 menjadi 42.614 tenaga kerja atau sebesar 67,32% (yoy) dan nilai ekspor yang kian meningkat Rp 3,79 triliun menjadi Rp 5,6 triliun atau sebesar 47,72% (yoy).
Selama tahun 2023, Kanwil Bea Cukai Jatim II menerbitkan izin fasilitas kepabeanan berupa 5 (lima) Kawasan Berikat dan 1 (satu) KITE Pengembalian.
Penerbitan izin tersebut diawali dengan kegiatan yang dilaksanakan oleh Klinik Ekspor yaitu memberikan edukasi kepada perusahaan calon penerima fasilitas melalui kegiatan asistensi, bimbingan, dan Focus Group Discussion (FGD), serta melaksanakan sosialisasi tentang kemudahan ekspor kepada UMKM.
“Kanwil Bea Cukai Jatim II telah 4 kali berkolaborasi dengan Lembaga Solusi Halal PW ISNU Jawa Timur dalam kegiatan Bimbingan Teknis Sertifikasi Halal. Sampai dengan saat ini, sebanyak 35 UMKM yang kami bina telah berhasil mendapatkan Sertifikat Halal melalui program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Hal ini tentunya dapat mendukung para UMKM untuk mengembangkan usahanya dan mampu bersaing di pasar global,” tambah Agus.
Selain itu, Agus mengungkapkan, bahwa sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai memiliki peran penting dalam keberlangsungan industri di dalam negeri termasuk UMKM.
Peran penting Bea Cukai ini akan semakin terasa hasilnya jika dilaksanakan secara kolaboratif dalam bentuk sinergi penta helix. Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk akuntabilitas pelaporan capaian kinerja, Kanwil Bea Cukai Jatim II, turut bebera pihak terkait dalam media briefing tersebut.
Seperti Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB), Gabungan Pengusaha Rokok Malang Raya (Gaperoma), Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi), Universitas Ma Chung, Balai Diklat Keuangan serta Jurnalis.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat dapat mendukung peran Bea dan Cukai dalam pengembangan industri, pemulihan ekonomi, dan perlindungan masyarakat dari barang ilegal.
“Dengan kerja sama penta helix ini, kinerja pemerintah dapat terus ditingkatkan untuk memberikan manfaat yang sebesar- besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter : Feni Yusnia
editor: jatmiko