MALANG, Tugumalang.id – Berfungsi sebagai trade fasilitator, Bea Cukai terus memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri dengan memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.
Hal itu disampikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Timur II, Ir Agus Sudarmadi MSc, saat ditemui Tugumalang.id, Senin (26/6/2023).
Agus melanjutkan, Jawa Timur kini tengah tumbuh menjadi kawasan industri. Pertumbuhan itu begitu luar biasa sehingga diharapkan dapat memberikan multiplier effect kepada masyarakat luas melalui pemberian izin kawasan berikat.
“Banyak industri yang moving ke sini namun orientasinya ekspor,” katanya.
Baca Juga: Tugu Media Group Bersama UM Gelar Sarasehan Nasional Pancasila dan Haul Bung Karno ke-53
Dalam silaturahmi yang berlangsung gayeng itu, ia menjabarkan bahwa penerimaan Bea Cukai Jatim II per Juni 2023 mencapai 48,35 persen atau Rp 29,5 T, dan ditargetkan mencapai Rp 61,1 T hingga Desember 2023.
Sebagai salah satu unit vertikal di Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, memang memiliki peran nyata. Utamanya dalam mengumpulkan penerimaan negara yang berasal dari cukai.
Tujuannya, antara lain untuk mendorong pemulihan sektor ekonomi nasional, melalui pemberian insentif fiskal serta pemberdayaan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Baca Juga: Tugu Media Group dan Lapasila UM Selenggarakan Sarasehan Nasional Pancasila dan Haul Bung Karno 2023
Selain menjalankan fungsinya sebagai trade facilitator, revenue collector, ataupun industrial assistance, pihaknya juga menjalankan fungsi sebagai community protector. Salah satunya melalui upaya menekan peredaran rokok ilegal.
“Kami setiap tahun melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal. Jadi gempur rokok ilegal itu bukan berarti kami mau kematikan pengusaha rokok, tapi kami ingin menggempur rokok yang ilegal. Karena dari dua sisi, bagi pemerintah bermanfaat untuk masyarakat, dan untuk kesehatan,” sambung pria asal Jakarta itu.
Reporter: Feni Yusnia
Editor: Herlianto. A