BATU, Tugumalang.id – Pemilu 2024 belum dimulai, tapi sudah mulai muncul dugaan pelanggaran prosedur di Kota Batu, Jawa Timur. Meski begitu, temuan ini masih tergolong sebagai kendala teknis dan diharap segera dapat diperbaiki.
Temuan dugaan bentuk pelanggaran prosedur ini ditemukan oleh Bawaslu Kota Batu selama pelaksanaan coklit dalam kurun waktu sebulan Maret 2023 ini. Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rohman menjabarkan, salah satunya adalah tidak tertempelnya stiker pada rumah warga yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit).
Padahal secara prosedural, pemasangan stiker ini merupakan tanda bukti proses coklit. Namun dari pengakuan Pantarlih, pemilik rumah memang tidak berkenan ditempeli stiker tersebut. Sehingga stiker hanya diberikan ke pemilik rumah itu.
Temuan kedua, Bawaslu menemukan penempatan satu Kartu Keluarga (KK) di dua TPS berbeda. Padahal, menurut aturan, satu KK harusnya ditempatkan di TPS yang sama. ”Itu tidak boleh karena prinsip pendirian TPS satu keluarga tidak boleh terpisah TPS-nya,” tegas dia.
Aturan ini jelas Abdur Rohman karena dikhawatirkan masyarakat enggan mencoblos karena berbeda TPS dengan satu keluarganya. Jika pemilih enggan pergi ke TPS, maka akan berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih.
Lalu, untuk temuan ketiga, pihaknya menemukan Pantarlih tidak bekerja dengan baik. Mereka bekerja seenaknya sendiri dan bahkan ada yang dikerjakan dari rumah. Padahal, secara prosedur, Pantarlih memang harus mendatangi setiap rumah pemilih.
“Atas temuan ini, kami sudah mengirim ‘surat cinta’ kepada KPU Kota Batu. Karena semua temuan itu masih berupa temuan awal, belum berpotensi kuat digolongkan sebagai bentuk pelanggaran. Saya harap bisa segera diperbaiki,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus memperketat pola pengawasan melalui tenaga Panwaslu yang sudah tersebar di tiap desa dan kelurahan. Di pihak KPU Kota Batu sendiri bahkan juga mengakui ada sejumlah kendala selama masa proses coklit.
Ketua KPU Kota Batu, Mardiono menuturkan jila banyak ditemui masyarakat Kota Batu yang belum memperbarui dokumen administratifnya. Misal, seperti salah satu anggota keluarga pecah KK karena pindah atau meninggal, namun belum diperbaharui.
”Karena itu akhirnya nama tersebut masih ada dalam data lama. Tentu saja, hal itu menjadikan masalah bagi Pantarlih,” kata Mardiono.
Soal masalah ini, lanjut Mardiono, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dispendukcapil Kota Batu untuk berperan aktif dalam pembaharuan data administratif tersebut. Ini mengingat hal tersebut menjadi kewenangan Dispendukcapil.
Selain itu, pihaknya juga tengah awas dengan daftar pemilih ganda. Saat ini pihaknya terus melakukan sinkronisasi data dengan melakukan sinkronisasi data miliki Dispendukcapil yang sudah diserahkan ke Kemendagri dan data milik KPU Kota Batu.
“Untuk menanggulangi pemilih ganda. Saat ini kami tengah melakukan restrukturisasi antar TPS. Karena dari jumlah TPS awal sebanyak 720 TPS, sekarang tinggal 611 TPS. Sehingga menjadi kesulitan yang luar biasa. Karena ada batas maksimal di setiap TPS sebanyak 300 pemilih,” jelas dia.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko