Kamis, Mei 8, 2025
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa 2 Kg Ganja, Polisi Amankan Pengedar Narkoba Asal Kalimantan di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
April 20, 2024 4:36 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar Narkoba

Polsek Lowokwaru mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, tugumalang.id – Pria berinisial HKP (29), asal Kalimantan harus berurusan dengan polisi usai kedapatan membawa ganja seberat 2 kilogram. Dia diamankan saat membawa kotak tapperware terbungkus plastik berisi daun ganja di Jalan Renang, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada 18 April 2024.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo menjelaskan,  tersangka sudah mengonsumsi narkoba sejak SMA pada 2011 lalu. Kebiasaan itu ternyata dibawa tersangka saat menempuh kuliah di Kota Malang pada 2013.

READ ALSO

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

“Ketika kuliah itu HKP juga masih mengkonsumsi ganja hingga pada tahun 2023 dia memutuskan untuk mencari link agar bisa kenal dengan bandar yang mengaku bernama Jabir. Setelah kenal, HKP pun intens membeli barang ke Jabir,” ungkapnya, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Antisipasi Pungli hingga Peredaran Narkoba, Lapas Malang Masifkan Operasi Ruang Tahanan

Setelah kenal, tersangka mulai kerap membeli narkoba ke Jabir. Anton mengatakan bahwa tersangka kemudian dikenalkan dengan AJ oleh Jabir. Tersangka menurutnya juga beberapa kali membeli narkoba ke AJ melalui WA.

Saat keuangan tersangka menipis, AJ menawari untuk menjadi pengedar narkoba agar tetap bisa mengonsumsi sekaligus mendapat keuntungan. Alhasil, tersangka tergiur dan mulai melancarkan aksinya.

Pada 8 April 2024, AJ meminta tersangka mengedarkan narkoba seberat 3 kilogram di wilayah Klojen, Kota Malang.

“Cara mengedarkannya, HKP dihubungi oleh AJ. Jumlah dan lokasi untuk meranjau sudah ditentukan AJ,” bebernya.

Hingga pada akhirnya, tersangka yang merasa sukses melancarkan aksinya menyampaikan laporan ke AJ bahwa stok narkobanya habis. AJ kemudian mengatakan akan menyuplai lagi.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Kromengan, Sabu Seberat 21,37 Gram Diamankan

Namun pihaknya kepolisian mengamankan tersangka saat mengambil narkoba itu. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di rumah kos tersangka di Jalan Saxophone, Kota Malang.

“Ketika kami datang ke kosnya di Jalan Saxophone, kami temukan ada alat timbang, plastik untuk membungkus dan ada klip,” ujarnya.

Kini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh

editor: jatmiko

Tags: ganjanarkobaPolisi amankan pengedar narkoba

Related Posts

Para tersangka korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu saat digelandang oleh petugas Kejari. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi KUR Fiktif BRI Cabang Kota Batu Segera Disidang

Rabu, 7 Mei 2025
Isa Zega (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni Nasution. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Isa Zega Ajak Shandy Purnamasari dan Jaksa Sumpah Pocong

Selasa, 6 Mei 2025
Dugaan pelecehan seksual di Malang
Hukum & Kriminal

Dugaan Pelecehan Seksual di Malang, Dokter AY Akui Periksa Pasien Tanpa Didampingi Perawat

Jumat, 2 Mei 2025
Tonny Hendrawan, didampingi penasehat hukumnya, Gunadi Handoko (berkacamata) menyampaikan telah mengajukan praperadilan usai penyidikan laporannya dihentikan. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Laporan Penggelapan Tanah Dihentikan, Warga Kota Malang Ajukan Praperadilan

Jumat, 2 Mei 2025
Pelecehan seksual
Hukum & Kriminal

Dokter AY Bantah Tuduhan Pelecehan Seksual, Laporkan QAR atas Pencemaran Nama Baik

Kamis, 1 Mei 2025
Sidang kasus TPPO di Malang
Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Kamis, 1 Mei 2025
Next Post
Unisma

Bersiap Ekspansi ke IKN, Unisma Terima Hibah 100 Hektar di Kalimantan Utara

BERITA POPULER

  • Wali Kota Malang resmikan festival pasar

    Festival Jajanan Pasar Resmi Dibuka, Wali Kota Malang Ajak Generasi Muda Ramaikan Pasar Tradisional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Prof. Fadil: Dari Khadam Kiai hingga Menjadi Guru Besar UIN Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 7 Stasiun Kereta Api di Kota Malang, Beserta Alamat Lengkapnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanrise Bakal Bangun Vasa Hotel Bintang 5 dan Apartemen di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Referensi SPMB 2025: Daftar 26 SMA Terbaik di Jawa Timur, di Antaranya Ada di Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Catatan

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.