MALANG – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Malang, akan ditingkatkan pembangunan Posko PPKM Mikro, dari kelurahan hingga tingkat RT/RW.
Nantinya, dalam posko PPKM Mikro tersebut berfungsi sebagai garda depan penanganan pasien di wilayah masing-masing. Ada pusat edukasi, ruang isolasi sementara hingga lumbung pangan. Konsepnya kurang lebih hampir sama dengan program Kampung Tangguh Semeru (KTS) yang dibentuk Polresta Malang Kota.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, pihak Forkopimda Kota Malang sepakat untuk membentuk posko PPKM Mikro. Teknisnya, posko akan didirikan di seluruh tingkat kelurahan hingga masing-masing RW dan RT.
”Konsepnya sama dengan KTS. Juga dilengkapi ruang isolasi pasien sebagai transit sementara sebelum dijemput tim Satgas COVID-19,” jelasnya, Sabtu (13/2/2021).
Di Kota Malang, rinci dia, ada sebanyak 4.226 RT dan 550 RW. Untuk tingkat RT hanya ada 113 RT yang ditetapkan sebagai zona kuning (angka kasus sedang). Selebihnya, zona hijau. Artinya, aman. ”Sejauh ini tidak ada yang masuk zona merah maupun orange,” tegasnya.
Penentuan zonasi ini tambah Leo juga sedikit beda dengan Instruksi Mendagri No.3/2021 yang menentukan zonasi berdasar pada jumlah rumah. Dijelaskan Leo, wilayah RT dengan 0 angka kasus masuk zona hijau. Lalu, jika ada 5 kasus, maka masuk zona kuning.
Jika yang terpapar ada mencapai 6-10 orang, RT tersebut akan masuk zona orange. Dan di atas 10 kasus, maka RT tersebut berstatus zona merah.
Penentuan wilayah zonasi ini juga sudah lengkap ditandai dengan bendera berwarna yang dipasang di tiap gang. Dengan begitu, masyarakat bisa waspada saat akan memasuko suatu wilayah karena sudah terpasang simbol bendera ini.