BATU, TuguMalang.id – Seorang pria bernama inisial WD (42), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap polisi, lantaran dilaporkan dugaan menyetubuhi anak tirinya yang berusia di bawah umur.
Aksi bejat pria itu akhirnya ketahuan setelah korban tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya. Terakhir, si ayah kembali hendak melampiaskan hasratnya saat anaknya tengah mandi. Tak tahan, si korban mengadukan perbuatan ayah tirinya itu ke sang ibu, RR.
Mendengar hal itu, sang ibu marah besar kemudian melaporkan pria hidung belang itu ke polisi. Saat ini, pria itu sudah ditahan dan mengakui perbuatannya.
”Tersangka sudah kami proses sejak ketahuan terakhir kali pada Agustus 2022 lalu. Istrinya yang melaporkan,” ungkap Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto, Rabu (7/9/2022).

Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto. Foto/Azmy
Parahnya, kata Yussi, pria itu terbukti melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berusia 12 tahun. Saat ini, korban sudah berusia 16 tahun dan memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah tirinya.
Sebenarnya, korban terus memberikan perlawanan saat ayahnya sedang melancarkan aksinya. Namun karena situasi rumah yang sepi dan ancaman hingga kekerasan yang diberikan, korban pun tak berdaya.
Dikatakan, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah sewaktu sepi untuk melampiaskan hasrat bejatnya. Terungkap, pertama kali ayah bejat ini menyetubuhi korban terbilang sebanyak 7 kali sejak 2018.
”Dalam aksinya, tersangka selalu mengiming-iming korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Reporter: Ulul Azmy
editor: jatmiko