Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Aturan Baru Dirumuskan, Menko Pangan Zulhas: Pemda Ikut Tanggungjawab Jika Ada Persoalan MBG

Redaksi by Redaksi
April 9, 2026 2:07 pm
in News
Menko pangan

Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang sejumlah aturan baru untuk memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah mengatur keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengawasan hingga tanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG.

Zulhas menekankan bahwa MBG merupakan program besar yang menyangkut keselamatan serta kesehatan anak-anak Indonesia. Karena itu, pengelolaan program MBG tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

READ ALSO

BSTC Berhasil Lepaskan Lebih dari 28 Ribu Tukik ke Habitat Alami

Ubah Limbah Kertas Jadi Karya, Museum Singhasari Hadirkan Inovasi Edukasi Topeng Malang

“Kalau satu saja bermasalah, yang terdampak adalah anak-anak kita. Ini pekerjaan besar, sehingga perbaikan tata kelola terus kami lakukan,” ujarnya saat berada di Kota Malang, Kamis (9/4/2026).

Baca juga: Menko Pangan Zulhas Soroti Distribusi MBG di Kota Malang Belum Merata

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan MBG

Saat ini, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan satu Peraturan Badan (Perbadan) yang mengatur syarat-syarat operasional pelaksana program MBG, termasuk mekanisme penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.

Selain itu, Zulhas mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga regulasi tambahan yang tengah dirumuskan untuk melengkapi kerangka kebijakan. Salah satu aturan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah turut bertanggung jawab dalam pengawasan, kelancaran pelaksanaan, hingga penanganan kejadian terkait program MBG.

Zulhas menegaskan, ke depan tanggung jawab program MBG tidak hanya berada di tangan BGN. Pemerintah daerah hingga tingkat desa akan dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.

“Jadi tidak hanya dikit-dikit BGN, seluruh Indonesia tanggung jawab. Mulai dari desa, camat, karena di daerah ada Satgasnya. Ada peran pemerintah daerah, ada peran Bupati/Walikota,” ucapnya.

“Jadi pemerintah daerah juga bisa ikut, bukan hanya bisa ikut, tanggung jawab memantau, melihat, mengecek ya. Kementerian Kesehatan punya Puskesmas sampai di desa, mereka juga harus bisa tanggung jawab. Sehingga semua pihak akan membantu di situ,” imbuhnya.

Standar Nasional SPPG dan Sertifikasi Jadi Fokus Aturan Baru

Selain memperluas tanggung jawab pengawasan, Zulhas menyebutkan bahwa aturan baru juga akan memperjelas dasar dan mekanisme penutupan SPPG. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan standar yang seragam di seluruh Indonesia, khususnya bagi pelaksana program MBG.

“Kalau tidak ada standar yang jelas, nanti setiap daerah bisa berbeda. Ini yang ingin kita hindari. Jadi kalau ada penutupan atau sanksi, semuanya punya dasar aturan yang sama,” jelasnya.

Misalnya dalam hal kepastian standar gizi. Selama ini, standar gizi memang telah dirumuskan oleh para ahli, namun belum seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam implementasi di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib bagi penyelenggara MBG. Dengan adanya aturan resmi, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih terukur, konsisten, dan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program secara nasional.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: aturan baru MBGMenko Pangan Zulhazpemda ikut tanggungjawab MBGSPPG

Related Posts

BSTC Berhasil Lepaskan Lebih dari 28 Ribu Tukik ke Habitat Alami
News

BSTC Berhasil Lepaskan Lebih dari 28 Ribu Tukik ke Habitat Alami

Minggu, 26 Jul 2026
Ubah Limbah Kertas Jadi Karya, Museum Singhasari Hadirkan Inovasi Edukasi Topeng Malang
News

Ubah Limbah Kertas Jadi Karya, Museum Singhasari Hadirkan Inovasi Edukasi Topeng Malang

Minggu, 26 Jul 2026
Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme
News

Di RedTalk PDIP Jatim, Rocky Gerung: Satu-satunya yang Tersedia adalah Marhaenisme

Sabtu, 25 Jul 2026
Logo Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan
Advertorial

Logo Hari Jadi ke-1266 Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan

Sabtu, 25 Jul 2026
Jelang Muscab IV, IKA-PMII Kota Malang Gelar Tetenger Buka Tanah Masjid
News

Jelang Muscab IV, IKA-PMII Kota Malang Gelar Tetenger Buka Tanah Masjid

Sabtu, 25 Jul 2026
Agar Hidup Berubah, Coach Fahmi: Cukup 1 Persen Perubahan Setiap Hari
News

Agar Hidup Berubah, Coach Fahmi: Cukup 1 Persen Perubahan Setiap Hari

Jumat, 24 Jul 2026
Next Post
Potret Dokter Gia Pratama saat menyampaikan tips pencegahan kerusakan pembuluh darah di channel youtuba Malaka (Foto: Youtube @MalakaProjectid)

4 Faktor Penyebab Kerusakan Pembuluh Darah dan Cara Mencegahnya ala dr. Gia Pratama

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.