Malang, Tugumalang.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan (Zulhas), mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang sejumlah aturan baru untuk memperkuat tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah mengatur keterlibatan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengawasan hingga tanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaan MBG.
Zulhas menekankan bahwa MBG merupakan program besar yang menyangkut keselamatan serta kesehatan anak-anak Indonesia. Karena itu, pengelolaan program MBG tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Kalau satu saja bermasalah, yang terdampak adalah anak-anak kita. Ini pekerjaan besar, sehingga perbaikan tata kelola terus kami lakukan,” ujarnya saat berada di Kota Malang, Kamis (9/4/2026).
Baca juga: Menko Pangan Zulhas Soroti Distribusi MBG di Kota Malang Belum Merata
Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pengawasan MBG
Saat ini, pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) telah menerbitkan satu Peraturan Badan (Perbadan) yang mengatur syarat-syarat operasional pelaksana program MBG, termasuk mekanisme penutupan sementara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar.
Selain itu, Zulhas mengungkapkan bahwa masih terdapat tiga regulasi tambahan yang tengah dirumuskan untuk melengkapi kerangka kebijakan. Salah satu aturan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah turut bertanggung jawab dalam pengawasan, kelancaran pelaksanaan, hingga penanganan kejadian terkait program MBG.
Zulhas menegaskan, ke depan tanggung jawab program MBG tidak hanya berada di tangan BGN. Pemerintah daerah hingga tingkat desa akan dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program.
“Jadi tidak hanya dikit-dikit BGN, seluruh Indonesia tanggung jawab. Mulai dari desa, camat, karena di daerah ada Satgasnya. Ada peran pemerintah daerah, ada peran Bupati/Walikota,” ucapnya.
“Jadi pemerintah daerah juga bisa ikut, bukan hanya bisa ikut, tanggung jawab memantau, melihat, mengecek ya. Kementerian Kesehatan punya Puskesmas sampai di desa, mereka juga harus bisa tanggung jawab. Sehingga semua pihak akan membantu di situ,” imbuhnya.
Standar Nasional SPPG dan Sertifikasi Jadi Fokus Aturan Baru
Selain memperluas tanggung jawab pengawasan, Zulhas menyebutkan bahwa aturan baru juga akan memperjelas dasar dan mekanisme penutupan SPPG. Regulasi tersebut bertujuan menciptakan standar yang seragam di seluruh Indonesia, khususnya bagi pelaksana program MBG.
“Kalau tidak ada standar yang jelas, nanti setiap daerah bisa berbeda. Ini yang ingin kita hindari. Jadi kalau ada penutupan atau sanksi, semuanya punya dasar aturan yang sama,” jelasnya.
Misalnya dalam hal kepastian standar gizi. Selama ini, standar gizi memang telah dirumuskan oleh para ahli, namun belum seluruhnya memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam implementasi di lapangan.
Selain itu, pemerintah juga akan mempertegas kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai syarat wajib bagi penyelenggara MBG. Dengan adanya aturan resmi, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih terukur, konsisten, dan mampu meningkatkan kualitas pelaksanaan program secara nasional.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko


























