MALANG, Tugumalang.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Mulai 1 April 2026, ASN boleh melakukan pekerjaannya dari rumah di setiap hari Jumat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu dengan adanya kebijakan ini. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 800.1.5/3349/SJ, unit-unit sektor pelayanan publik pun dikecualikan dari kebijakan ini.
“Prinsipnya, kebijakan WFH yang diterapkan di lingkungan Pemkab Malang tidak akan mengganggu pelayanan publik,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi (rakor) sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri tersebut pada Rabu (1/4/2026) malam. Rapat tersebut akan membahas teknis pelaksanaan WFH, termasuk juga pembatasan penggunaan mobil dinas.
Baca juga: Wacana WFH ASN hingga Siswa, Pemkot Batu Masih Kaji Lebih Lanjut
Nurman memastikan, BKPSDM dan Inspektorat Kabupaten Malang tetap melakukan pengawasan terhadap ASN yang melaksanakan WFH. Skema pengawasan akan dibahas dalam rakor.
“ASN wajib lapor dan absen. WFH ini bukan libur. Mereka tetap bekerja dan kami tetap lakukan pengawasan,” kata Nurman.
Dalam SE Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah itu disebutkan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tentang program efisiensi nasional.
Baca juga: Pemkab Malang Ajukan Perubahan Nomenklatur Disparbud untuk Dukung Sub Urusan Ekonomi Kreatif
Kebijakan WFH satu hari dalam seminggu ini dipandang penting untuk mendukung transformasi budaya kerja ASN yang lebih efektif dan efisien. Kebijakan akan dievaluasi setiap dua bulan sekali secara berkala.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko





























