Minggu, Agustus 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Ajukan Perubahan Nomenklatur Disparbud untuk Dukung Sub Urusan Ekonomi Kreatif

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2026 8:11 am
in Pemerintahan
Pemkab Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib membacakan raperda di Rapat Paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.

READ ALSO

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

Dalam raperda tersebut dinyatakan nomenklatur Disparbud disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. Dinas ini merupakan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub urusan ekonomi kreatif, dan kebudayaan.

Raperda ini dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat tersebut, Lathifah menyampaikan tiga raperda, yaitu:

1.⁠ ⁠Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

2.⁠ ⁠Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang

3.⁠ ⁠Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan nomenklatur Disparbud disampaikan di raperda pertama. Nomenklatur perangkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Dua Opsi Lokasi Alun-alun Kepanjen Disiapkan, Pemkab Malang Pertimbangkan Konsep dan Anggaran

Rapat Paripurna
Rapat paripurna membahas tiga raperda yang diajukan Pemkab Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Lathifah menyebut, perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor: 900.1.1-4976 Tahun 2024, Nomor: SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.

“Berkaitan dengan adanya hal tersebut, maka (nomenklatur Disparbud) perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan,” terang Lathifah.

Usai menyampaikan raperda terkait nomenklatur Disparbud, Lathifah membacakan raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca juga: Setahun Malang Makmur Berkelanjutan, Pemkab Malang Sabet 37 Penghargaan

Raperda ini diajukan berdasakan aturan Penyertaan Modal Daerah yang diatur di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Berdasarkan pertimbangan di atas dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta melihat adanya dinamika perubahan-perubahan regulasi, maka diperlukan regulasi melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum Penyertaan Modal Daerah yang sah dan memiliki dasar legalitas,” ujar Lathifah.

Raperda terakhir yang disampaikan adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

 

Tags: dinas pariwisata dan kebudayaandisparbudekonomi kreatifPemkab Malang

Related Posts

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan
Advertorial

Pemkab Malang Gandeng Blue Economy Foundation Kembangkan Ekonomi Berkelanjutan

Jumat, 7 Agu 2026
Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak
Pemerintahan

Tekan Kebocoran PAD, Bapenda Kota Batu Sisir 620 Vila Belum Terdaftar Pajak

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi
Advertorial

Bupati Malang Luncurkan Program Ketahanan Pangan, Bagikan 6 Ribu Bibit ke Warga Gondanglegi

Jumat, 7 Agu 2026
Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim
Advertorial

Bupati Malang Evaluasi OPD, Kejar Lima Besar Pelayanan Publik Jatim

Selasa, 4 Agu 2026
Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Layani 3.681 Wajib Pajak dengan BMW

Selasa, 4 Agu 2026
Alih Fungsi Lahan Di Kota Batu Makin Masif Tersisa 429 Hektare Sawah Dilindungi 1
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro

Senin, 3 Agu 2026
Next Post
harga plastik

Harga Plastik Naik Drastis Imbas Perang, Pedagang Keripik Tempe di Malang Cuma Bisa Pasrah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.