Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemkab Malang Ajukan Perubahan Nomenklatur Disparbud untuk Dukung Sub Urusan Ekonomi Kreatif

Redaksi by Redaksi
Maret 31, 2026 8:11 am
in Pemerintahan
Pemkab Malang

Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib membacakan raperda di Rapat Paripurna. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang.

READ ALSO

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Dalam raperda tersebut dinyatakan nomenklatur Disparbud disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan. Dinas ini merupakan Tipe A yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pariwisata, sub urusan ekonomi kreatif, dan kebudayaan.

Raperda ini dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Malang, Senin (30/3/2026) di Gedung DPRD Kabupaten Malang. Dalam rapat tersebut, Lathifah menyampaikan tiga raperda, yaitu:

1.⁠ ⁠Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

2.⁠ ⁠Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang

3.⁠ ⁠Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan nomenklatur Disparbud disampaikan di raperda pertama. Nomenklatur perangkat daerah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga: Dua Opsi Lokasi Alun-alun Kepanjen Disiapkan, Pemkab Malang Pertimbangkan Konsep dan Anggaran

Rapat Paripurna
Rapat paripurna membahas tiga raperda yang diajukan Pemkab Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Lathifah menyebut, perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Nomor: 900.1.1-4976 Tahun 2024, Nomor: SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.

“Berkaitan dengan adanya hal tersebut, maka (nomenklatur Disparbud) perlu disesuaikan menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan,” terang Lathifah.

Usai menyampaikan raperda terkait nomenklatur Disparbud, Lathifah membacakan raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca juga: Setahun Malang Makmur Berkelanjutan, Pemkab Malang Sabet 37 Penghargaan

Raperda ini diajukan berdasakan aturan Penyertaan Modal Daerah yang diatur di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Berdasarkan pertimbangan di atas dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta melihat adanya dinamika perubahan-perubahan regulasi, maka diperlukan regulasi melalui Peraturan Daerah sebagai payung hukum Penyertaan Modal Daerah yang sah dan memiliki dasar legalitas,” ujar Lathifah.

Raperda terakhir yang disampaikan adalah Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

 

Tags: dinas pariwisata dan kebudayaandisparbudekonomi kreatifPemkab Malang

Related Posts

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO
Pemerintahan

Kota Batu Kaji Kelayakan Menjadi Kota Gastronomi Dunia UNESCO

Senin, 12 Okt 2026
Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas
Pemerintahan

Eco-Office DLH Kabupaten Malang Terapkan Panel Surya dan Biogas

Minggu, 11 Okt 2026
Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan
Advertorial

Kekeringan Malang Selatan, Pemkab Gelar Salat Istisqa dan Salurkan 200 Paket Bantuan

Sabtu, 10 Okt 2026
17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun
Advertorial

17 Poin Perubahan Raperda Desa Kabupaten Malang, Masa Jabatan Kades 8 Tahun

Sabtu, 10 Okt 2026
Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah
Pemerintahan

Pemkot Batu Benahi Taman Hutan Kota Bondas, Fasilitas Bakal Ditambah

Jumat, 9 Okt 2026
DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan
Pemerintahan

DLH Kota Batu Godok Kompensasi Lembur Petugas Kebersihan

Jumat, 9 Okt 2026
Next Post
harga plastik

Harga Plastik Naik Drastis Imbas Perang, Pedagang Keripik Tempe di Malang Cuma Bisa Pasrah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.