Malang, tugumalang.id – Seorang asisten rumah tangga atau ART berinisial TS (58) asal Tasikmalaya membobol brankas majikannya di Jalan Taman Sulfat, Kota Malang pada 2 April 2024 lalu. Uang pecahan rupiah dan sejumlah mata uang asing sebesar Rp 200 juta beserta perhiasan emas digondol pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkap kronologi aksi pencurian itu. Mulanya, adik korban memberitahu bahwa pelaku sudah tidak ada di rumah sejak 2 April 2024 siang.
Korban kemudian mengecek CCTV rumah. Namun CCTV itu ternyata sudah tidak aktif. Korban lantas merasa curiga dan bergegas untuk mengecek brangkas di dalam kamarnya.
“Saat mengecek brankas, korban melihat uang sebesar Rp 200 juta dan benda berharga berupa berlian, cincin dan kalung emas miliknya sudah hilang,” ungkapnya, Senin (15/4/2024).
Baca Juga: Beraksi 12 Kali, Tersangka Pencurian Spesialis Bobol Rumah di Kabupaten Malang Diringkus Polisi
Selanjutnya korban melaporkan kejadian kehilangan uang tunai dan perhiasan itu ke pihak kepolisian. Anggota Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan TS saat berada di sebuah kamar hotel di Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 2 April 2024 malam. Diketahui, TS saat itu tengah menanti tiket bus untuk melarikan diri.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai uang rupiah dan sejumlah mata uang asing seperti yen, won, US dolar, dolar Australia, dolar Singapura, bath Thailand, ringgit Malaysia hingga real.
Baca Juga: Baru Sebulan Buka, Kafe di Malang Dua Kali Dibobol Maling
Kemudian ada sejumlah perhiasan seperti kalung emas berliontin dan silver, gelang emas, cincin emas dan silver hingga anting emas.
“Jadi tersangka ini sebelumnya pernah kerja ikut korban. Kemudian sempat keluar dan kembali kerja dengan korban lagi. Tersangka ini diam diam mengambil kunci asli brankas. Dengan kunci itu, tersangka dengan mudahnya membobol brankas milik korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kini, TS telah ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko