Malang, tugumalang.id – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Nasdem Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang melakukan pelaporan pelangaran kampanye ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang pada Senin (4/12/2023). Pasalnya, alat peraga kampanye (APK) atau baliho milik caleg Nasdem diduga ditutupi APK milik Caleg PKS.
“Caleg dari Partai PKS di Dapil Lowokwaru dalam pemasangan APK sangat brutal, masif dan tak beretika. Karena salah satunya dilakukan dengan menutup APK caleg kami,” kata Rifa’i, Ketua DPC Partai Nasdem Lowokwaru.
Rifa’i menyampaikan bahwa APK caleg PKS telah dipasang dan menutupi penuh APK milik caleg Nasdem. Menurutnya, hal serupa juga menimpa caleg 2 partai lain.
Baca Juga: PDIP dan Partai Nasdem Kabupaten Malang Sama-sama Ajukan 50 Bacaleg Tapi Target Berbeda
“Ini membuat kami resah dan dirugikan. Bukti video sudah ada, sudah kami laporankan resmi ke Bawaslu,” ujarnya.
Pihaknya menyayangkan penutupan APK itu karena dinilai merugikan pihak lain. Terlebih, PKS dan Nasdem masih dalam 1 koalisi dalam mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Kami itu satu koalisi, jangan sampai terjadi konflik internal apalagi ke partai lain. Nanti image koalisi perubahan bisa tercoreng,” tuturnya.
Menurutnya, insiden pemasangan APK caleg PKS yang menutupi APK caleg Nasdem ditemukan di dua lokasi, yakni di sekitar Tulusrejo dan Tasikmadu. Dalam dua titik itu, terdapat beberapa APK yang juga tertutupi.
“Lokasi pertama di Jalan Atletik, Tasikmadu dan Jalan Bunga Cengkeh, Tulusrejo,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar membenarkan laporan tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap APK yang dilaporkan.
Baca Juga: Seorang Tuna Daksa di Kota Malang Nyaleg Bersama Partai Nasdem
“Kami akan cek, ada pelanggaran atau tidak. Laporan ini harus dikaji, kalau memang tidak ada pelanggaran tapi ada yang dirugikan masuk sengketa antar peserta pemilu,” jelasnya.
Hamdan mengatakan, pelanggaran APK sendiri ada beberapa kategori. Mulai pengrusakan APK hingga pencopotan hingga APK yang dipasang di tempat yang dilarang.
“Kalau terbukti pelanggaran, sanksi secara adminsitrasi, mentok ditertibkan. Kalau ada pengrusakan, bisa mengarah ke pidana pemilu,” tandasnya.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko