MALANG, Tugumalang.id – Satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan satu Petugas Ketertiban TPS di Kabupaten Malang meninggal dunia saat bertugas. Mereka mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan karena telah terdaftar sebagai peserta aktif.
Anggota KPPS yang meninggal bernama Saifudin. Ia bertugas di TPS 07 Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Ia meninggal di hari pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Baca Juga: KPU Kabupaten Malang Butuhkan 24.256 Anggota KPPS untuk Pilkada 2024, Pendaftaran Dibuka hingga 28 September
“Setelah bertugas, ia tersengat listrik saat ada bencana banjir di Gedangan,” kata Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Rabu (11/12/2024).
Kemudian Petugas Ketertiban TPS yang meninggal dunia bernama Iyan Hartono. Ia bertugas di TPS 15 Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Iyan meninggal dunia pada Kamis (5/12/2024) saat melakukan distribusi logistik.
“Ia meninggal karena kecelakaan lalu lintas saat ditribusi logistik,” kata Dika.
Baca Juga: Rekrutmen Anggota KPPS Kota Batu Sisakan 567 Slot Kosong di Hari Terakhir
Kedua petugas tersebut terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Keluarga mereka menerima santunan yang diserahkan secara simbolis oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah pada Senin (9/12/2024).
Ahli waris Saifudin mendapatkan santuan kematian sebesar Rp42 juta. Sementara keluarga Iyan mendapatkan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta karena Iyan tidak memiliki ahli waris sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Redaktur: jatmiko





























