Tugumalang.id – Terdakwa kasus pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan, Fernando Hasyim Ashari, mengakui pernah memberikan perintah untuk membongkar pagar dalam Stadion Kanjuruhan.
Namun, hal tersebut ia lakukan karena menerima surat perintah kerja (SPK) palsu dari seseorang yang mengaku bernama Surya Hadi.
“Intinya terdakwa menyatakan dalam persidangan bahwa dia tidak ada niat untuk merusak Stadion Kanjuruhan karena terdakwa ini adalah korban SPK palsu dari Surya Hadi,” ujar Kuasa Hukum Hasyim, Lia Wanda usai sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (14/3/2023).
Setelah mengetahui bahwa SPK tersebut palsu dan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang melarang kegiatan pembongkaran, Fernando langsung meminta para pekerjanya untuk berhenti.
Kegiatan pembongkaran yang sempat dilakukan oleh tujuh orang pekerjanya tersebut dihentikan sekitar pukul 11.00.
“Setelah ada yang bekerja itu, dia baru mengetahui bahwa itu adalah SPK palsu. Dia memerintahkan untuk menghentikan proses pembongkaran itu tadi,” tutur Lia.
Lia mengatakan pembongkaran yang dilakukan pekerja Hasyim sebelum dihentikan belum banyak. Hanya beberapa paving dan pagar pun belum dalam kondisi roboh. “Membongkarnya masih sedikit,” kata Lia.
Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rendy Aditya Putra mengatakan, terdakwa telah meminta maaf kepada Dispora Kabupaten Malang atas perbuatannya.
Ia juga berjanji akan mengembalikan paving dan pagar yang sudah dibongkar hingga kembali ke posisi semula.
“Terdakwa Fernando Hasyim sudah meminta maaf pada pihak Dispora dan berjanji mau mengembalikan (paving dan pagar) ke posisi semula. Mereka sudah menyesal,” kata Rendy.
Di sidang tersebut, Hasyim juga mengakui tidak melakukan konfirmasi pada pihak Dispora usai menerima SPK dari Surya Hadi.
Terdakwa lainnya, Yudi Santoso selaku mandor juga mengaku tidak berkoordinasi dengan Dispora dan langsung melakukan pembongkaran.
Akibat dari perbuatan mereka, Dispora Kabupaten Malang mengeklaim kerugian sebesar Rp 20 juta. Ini merupakan kerugian untuk pemasangan kembali paving dan pagar yang telah dibongkar.
“Barangnya (paving dan pagar) kan masih ada, belum diambil. Terdakwa Hasyim bersedia mengembalikan (ke posisi semula),” kata Rendy.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Herlianto. A