Tugumalang.id – Kasus kekerasan oleh suster menimpa anak Aghnia Punjabi, selebgram sekaligus pengusaha di Kota Malang. Kasus ini menjadi perbincangan publik nasional. Aghnia dengan kondisi berlinang air mata turut hadir dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (30/3/2024).
Aghnia meminta pihak kepolisian bisa memberikan hukuman berat terhadap IPS (27), suster asal Bojonegoro yang menganiaya anaknya pada Kamis (28/3/2024) lalu secara keji.
Baca Juga: Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam rekaman CCTV yang diunggah Aghnia di sosial media, anaknya dianiaya secara keji. Pemukulan hingga menindih tubuh anak tampak dilakukan oleh suster.
“Saya saat itu sedang ada kerjaan di Jakarta, ternyata suster itu menghajar anak saya. Kalau gak ada kejaiban dari Allah mungkin sudah gak ada (meninggal). Karena anak saya dihajar bukan seperti anak kecil,” kata Aghnia dengan berlinang air mata.
Dia menyampaikan bahwa anaknya yakni JAP yang masih berusia 3 tahun dianiaya suster lebih dari 1 jam secara terus menerus dengan cara yang keji di kamar rumah.
Baca Juga: Jengkel Korban Tolak Diobati Jadi Motif Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang
“Sebagai seorang ibu tentu saya merasa sangat terpukul. Saya harap pelaku dijerat hukum sebesar besarnya. Kalau lihat CCTV, anak saya disiksa 1 jam lebih tanpa ampun. Lari sana sini dikejar sampai mampus tak ada yang nolong,” ungkapnya.
Saat itu menurutnya memang ada saudaranya di rumah. Namun penganiayaan itu tak diketahui karena dilakukan di kamar rumah yang posisinya di kunci dari dalam.
“Pelaku ini sudah kerja 1 tahun dengan saya, dia sopan. Selama 1 tahun memang ada kecurigaan karena ada bekas cubitan, tapi karena suster sopan tidak ketahuan. Lalu ada kejadian lain tapi saya maafkan. Kali ini tidak saya maafkan,” bebernya.
Aghnia mengaku tak habis pikir dengan apa yang dilakukan susternya. Sebab, pelaku menurutnya juga memiliki seorang anak kecil. Aghnia juga mengaku tak pernah berselisih dengan sang suster.
“Dia kan juga punya anak. Saya gak ada masalah dengan suster, saya baik dengan dia. Dia selama ini berlaku baik, ternyata namipulatif,” tandasnya.
Kini, Polresta Malang Kota telah menetapkan IPS sebagai tersangka. IPS dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A