Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jengkel Korban Tolak Diobati Jadi Motif Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2024 4:09 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penganiayaan anak selebgram di Malang diringkus polisi. (Foto/M Sholeh)

Tersangka penganiayaan anak selebgram di Malang diringkus polisi. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Kejengkelan karena korban menolak diobati menjadi motif yang mendorong suster IPS (27) untuk menganiaya JAP (3), anak Aghnia Punjabi, selebgram dan pengusaha di Kota Malang secara keji pada Kamis (28/3/2024).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto dalam konferensi pers di Mapolresta Malang Kota pada Sabtu (30/3/2024).

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Berdasarkan keterangan tersangka, motifnya, tersangka ini merasa jengkel dengan korban karena korban menolak diobati pada luka cakaran di tubuh korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Profil Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang yang Namanya Viral Usai Sang Anak Dianiaya Suster Kepercayaan

Danang juga menyampaikan bahwa tersangka juga mengaku menganiaya korban karena faktor lain yakni salah satu anggota keluarganya sedang sakit.

“Namun itu tak bisa jari alasan pembenaran untuk melakukam kekerasan pada anak,” tegasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban memgalami luka lebam di bagian mata, luka lecet di telinga dan dahi. Korban kata Danang juga mengalami trauma psikis akibat penganiayaan itu.

“Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan untuk pemulihan. Selain fisik, tentu korban juga trauma psikis,” ujarnya.

Baca Juga: Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Atas tindakan keji itu, Danang mengatakan bahwa juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan tersangka. Danang mengatakan masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini.

“CCTV terus kami dalami dan analisa, kami akan petakan adakah kekerasan lain,” tandasnya.

Kini, tersangka yang diketahui juga memiliki anak kecil itu dijerat Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindunhan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto.A

Tags: Aghnia PunjabiHeadlinekota malangSelebrgamSuster

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Anggota Satlantas Polres Batu mendapati barang bukti hasil curian sebanyak 2 tas kresek besar dari tangan emak-emak. Foto: Satlantas Polres Batu

Jelang Lebaran, 2 Emak-emak di Kota Batu Terciduk Curi Baju di Toko

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.