Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Maret 30, 2024 3:47 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penganiayaan anak selebgram di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Tersangka penganiayaan anak selebgram di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Anak Aghnia Punjabi, selebgram dan pengusaha di Kota Malang yakni JAP (3) menjadi korban penganiayaan keji suster berinisial IPS (27), warga Bojonegoro pada Kamis (28/3/2024). Kini, suster yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Kasus ini sempat viral di media sosial usai Aghnia menggunggah foto kondisi anaknya di akun media sosial pribadinya. Ratusan ribu komentar kecaman netizen kepada tersangka menghujam di unggahan itu.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, pihaknya telah menggali keterangan sejumlah saksi, melakukan visum hingga gelar perkara. Setelah itu, pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.

Baca Juga: Profil Aghnia Punjabi, Selebgram Asal Malang yang Namanya Viral Usai Sang Anak Dianiaya Suster Kepercayaan

Setelah melihat rekaman CCTV yang telah dicocokkan dengan hasil olah TKP, suster tersebut diketahui telah melakukan kekerasan terhadap korban. Mulai melakukan pemukulan, menjewer, mencubit hingga menindih korban.

Polresta Malang Kota mengungkap kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Polresta Malang Kota mengungkap kasus penganiayaan anak selebgram di Kota Malang. (Foto/M Sholeh)

“Hasil visum sementara dari RSSA Malang, ada luka memar di mata kiri, luka gores di telinga kanan dan kiri serta di kening,” ungkapnya, Sabtu (30/3/2024).

Berdasarkan hasil interogasi Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, tersangka mengaku telah memukul korban menggunakan buku dan bantal hingga menyiram korban dengan minyak gosok.

Baca Juga: Sejuk! Umat Muslim di Kota Malang Salat Ied di Pelataran Gereja

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35/2014 perubahan UU RI No.23/2002 tentang Perlindunhan Anak.

“Ancaman hukumannya, penjara 5 tahun dengan denda paling pabanyak Rp 100 juta,” ujarnya.

Diketahui, kondisi korban saat ini masih menjalani perawatan dan pemulihan di RSSA Malang. Korban diketahui juga tengah mengalami trauma psikologi.

Pihaknya kini juga telah berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang dan menyiapkan tim trauma healing untuk memulihkan kondisi trauma korban.

“Kami juga telah laporkam ke Pj Wali Kota Malang dan Ketua DPRD Kota Malang bahwa penanganan perkara ini akan menjadi atensi,” tandasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: Aghnia PunjabiHeadlinekota malangPenganiayaan AnakSelebgramSuster

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Tersangka penganiayaan anak selebgram di Malang diringkus polisi. (Foto/M Sholeh)

Jengkel Korban Tolak Diobati Jadi Motif Suster Aniaya Anak Selebgram di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.