Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 3:11 pm
in Hukum & Kriminal
Kronologis perampokan di malang

Kedua tersangka perampokan saat dihadirkan di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) malam menyebabkan satu orang korban, Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia. Polisi telah menangkap dua tersangka pada Minggu (31/3/2024) malam di rumah mereka yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/4/2024), pihak kepolisian mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa Agus dan kakaknya, Esther Sri Purwaningsih (60) tersebut. Polisi juga menghadirkan dua tersangka, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan kedua tersangka memanfaatkan suasana kampung yang sepi karena warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih. Kedua tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

barang bukti pisau dapur
Pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Saat itu tersangka Iqbal terpergok korban Agus yang sedang makan. Secara spontan tersangka Iqbal langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali,” kata Imam.

Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Sebagai informasi, meski rumah mereka tak berjauhan, tersangka tak pernah mengenal korban. Kedua tersangka juga tidak mengetahui mengetahui bahwa korban Agus merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

Setelah memukul wajah Agus, tersangka mengeluarkan pisau dapur bergagang coklat dengan panjang 20 centimeter yang ia bawa dari rumah. Tersangka berusaha menggorok leher korban, namun korban melawan.

“Korban melawan sehingga pisau tersebut mengenai tangan sebelah kiri korban,” kata Imam.

Tersangka langsung menikam leher bagian belakang sebelah kiri korban Agus dan membuat gagang pisau tersebut patah. Mata pisau masih menancap di di leher korban hingga korban ditemukan oleh warga.

Bersamaan dengan itu, tersangka Afandi masuk ke ruang makan dan memukul korban Esther menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Ia lalu menyeret korban ke dalam kamar dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali.

“Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, kedua tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu buah handphone milik korban Esther. Mereka kemudian keluar dari TKP melalui pintu samping,” jelas Imam.

Rilis perampokan
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Setelah mengalami peristiwa ini, Esther meminta tolong warga sekitar dari depan rumahnya. Warga kemudian menolong Esther dan menemukan Agus dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau masih tertancap di leher.

“Korban Agus ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan kondisi terdapat pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundak. Sedangkan korban Esther mengalami luka-luka memar pada wajah,” ujar Imam.

Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku

Untuk mengungkap peristiwa ini, Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus yang melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti yang ada di TKP dan sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: berita perampokan di Malangkronologi perampokankronologi perampokan pakisperampokan di malangPerampokan pakisPolres Malang

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
PLT Dirut PDAM Kota Malang

Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Kota Malang, Handi Priyanto Pastikan Masa Transisi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.