Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Perampokan di Pakis yang Tewaskan 1 Lansia

Redaksi by Redaksi
April 3, 2024 3:11 pm
in Hukum & Kriminal
Kronologis perampokan di malang

Kedua tersangka perampokan saat dihadirkan di Polres Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Perampokan yang terjadi di Jalan Anggodo, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada Jumat (22/3/2024) malam menyebabkan satu orang korban, Sri Agus Iswanto (60) meninggal dunia. Polisi telah menangkap dua tersangka pada Minggu (31/3/2024) malam di rumah mereka yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Pada konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/4/2024), pihak kepolisian mengungkapkan kronologi peristiwa yang menimpa Agus dan kakaknya, Esther Sri Purwaningsih (60) tersebut. Polisi juga menghadirkan dua tersangka, M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28).

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih mengungkapkan kedua tersangka memanfaatkan suasana kampung yang sepi karena warga tengah melaksanakan ibadah salat tarawih. Kedua tersangka lalu masuk ke dalam rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci.

barang bukti pisau dapur
Pisau dapur yang digunakan tersangka untuk menusuk korban. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

“Saat itu tersangka Iqbal terpergok korban Agus yang sedang makan. Secara spontan tersangka Iqbal langsung memukul wajah korban sebanyak satu kali,” kata Imam.

Baca Juga: 2 Tersangka Perampokan di Pakis Ternyata Tetangga Korban

Sebagai informasi, meski rumah mereka tak berjauhan, tersangka tak pernah mengenal korban. Kedua tersangka juga tidak mengetahui mengetahui bahwa korban Agus merupakan penyandang disabilitas tunanetra.

Setelah memukul wajah Agus, tersangka mengeluarkan pisau dapur bergagang coklat dengan panjang 20 centimeter yang ia bawa dari rumah. Tersangka berusaha menggorok leher korban, namun korban melawan.

“Korban melawan sehingga pisau tersebut mengenai tangan sebelah kiri korban,” kata Imam.

Tersangka langsung menikam leher bagian belakang sebelah kiri korban Agus dan membuat gagang pisau tersebut patah. Mata pisau masih menancap di di leher korban hingga korban ditemukan oleh warga.

Bersamaan dengan itu, tersangka Afandi masuk ke ruang makan dan memukul korban Esther menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Ia lalu menyeret korban ke dalam kamar dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak dua kali.

“Setelah berhasil melumpuhkan kedua korban, kedua tersangka mengambil dompet yang berisi uang milik korban dan satu buah handphone milik korban Esther. Mereka kemudian keluar dari TKP melalui pintu samping,” jelas Imam.

Rilis perampokan
Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih saat memberikan keterangan pada media. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Setelah mengalami peristiwa ini, Esther meminta tolong warga sekitar dari depan rumahnya. Warga kemudian menolong Esther dan menemukan Agus dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau masih tertancap di leher.

“Korban Agus ditemukan meninggal dunia di tempat tidurnya dengan kondisi terdapat pisau masih menancap di bagian belakang antara leher dan pundak. Sedangkan korban Esther mengalami luka-luka memar pada wajah,” ujar Imam.

Baca Juga: Polisi Periksa 22 Saksi Terkait Pembunuhan dan Penganiayaan di Pakis, Korban Tak Kenali Pelaku

Untuk mengungkap peristiwa ini, Satreskrim Polres Malang membentuk tim khusus yang melakukan penyelidikan dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti yang ada di TKP dan sekitar TKP. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2) angka 1, 2, dan 3, Ayat (3), dan Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dua orang atau lebih yang menyebabkan luka berat atau kematian. Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang luka dan mati. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: berita perampokan di Malangkronologi perampokankronologi perampokan pakisperampokan di malangPerampokan pakisPolres Malang

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
PLT Dirut PDAM Kota Malang

Ditunjuk Jadi Plt Dirut PDAM Kota Malang, Handi Priyanto Pastikan Masa Transisi Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.