Sabtu, Agustus 29, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kronologi Dukun Pijat Mutilasi Pelanggannya di Sawojajar

Redaksi by Redaksi
Januari 11, 2024 5:35 pm
in Hukum & Kriminal
Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dukun pijat memutilasi pelanggannya.

Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kasus dukun pijat memutilasi pelanggannya. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar kronologi kasus dukun pijat berinisial AR (39) yang membunuh dan memutilasi pelanggannya yakni AP (34) asal Surabaya di sebuah kontrakan Jalan Sawojajar, Kota Malang pada 15 Oktober 2023 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa awalnya tersangka mempromosikan diri melalui aplikasi Tinder membuka jasa pijat dan jasa guna guna pada Juni 2023.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Lalu korban menghubungi dan menemui tersangka untuk menggunakan jasa guna guna tersebut agar dikirim ke seseorang rekan korban. Berjalannya waktu, pada 13 Juni 2023, korban kembali menghubungi tersangka dan menyampaikan bahwa guna guna dan ritual yang sudah dijalankan ternyata tak mempan atau tak berhasil.

Baca Juga: Dukun Pijat di Sawojajar Kota Malang Mutilasi Pelanggannya Jadi 9 Bagian

Kemudian korban mendatangi tersangka di tempat praktek tersangka pada 15 Oktober 2023 malam dengan maksud komplain soal guna guna dan ritual yang tak manjur tersebut.

“Akhirnya setelah itu terjadi cek cok, korban memukul pelaku. Lalu dibalas pelaku dengan memukul hidung korban hingga berdarah. Lalu pelaku mengambil celurit dan dibacokkan 2 kali ke korban hingga roboh. Korban kehabisan darah hingga meninggal dunia,” ungkap Danang dalam konferensi pers pada Kamis (11/1/2023).

Esok harinya pada 16 Oktober 2023, di pagi hari sekitar pukul 02.30 WIB, tersangka berbelanja pisau di pasar untuk memutilasi jasad korban menjadi 9 bagian dan dibagi dalam 3 kantong kresek besar. Proses mutilasi itu berlangsung sekitar 8 jam yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Baca Juga: Dukun Pijat di Kota Malang Diduga Cabuli Pasiennya dengan Modus Rukiah

Esok harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka membuang 2 kantong kresek berisi potongan tubuh korban ke Sungai Bango. Saat membuang, tersangka mengeluarkan semua isi 2 kantong kresek itu agar hilang terbawa aliran sungai.

“Lalu 1 kantong kresek terakhir, berisi jasad yang bisa diidentifikasi yakni berupa kepala, 2 telapak tangan dan 2 telapak kaki dikuburkan tersangka di bantaran Sungai Bango,” lanjutnya.

Kemudian alat mutilasi dan pakaian korban juga dibuang di Sungai Bango. Hingga kini, beberapa potongan jasad korban yang belum ditemukan, pakaian dan alat mutilasi itu masih dalam pencarian.

Selain itu, tersangka juga menghilangkan jejak dengan merusak dan membuang ponsel dan laptop korban di tempat sampah wilayah Sulfat. Tersangka juga sempat mencoba menggeser mobil korban dari dekat TKP hingga sempat menabrak karena tersangka tak bisa mengemudikan mobil.

Mobil itu ditemukan pihak kepolisian saat menindaklanjuti laporan keluarga korban yang membuat pelaporan ke Polda Jatim pada 17 Oktober 2023. Saat itu, tim K9 atau anjing pelacak yang diterjunkan sempat berputar putar di sekitar TKP. Namun saat itu, alat bukti tak cukup kuat.

“Memang anjing pelacak sempat berputar putar di sekitar TKP. Tapi saat itu tak cukup saksi atau petunjuk,” ujarnya.

Kasus ini kemudian terbongkar usai salah satu saksi ada yang memberikan keterangan bahwa korban terkahir bertemu dengan tersangka. Polisi akhirnya meringkus tersangka pada 4 Januari 2024.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, sub Pasal 338 KUHP, sub Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 atau seumur hidup.

 

Baca Juga Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangdukun pijatkota malangMutilasi

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai. 5 OPD di Pemkot Batu dengan serapan anggaran terendah.

5 OPD di Pemkot Batu dengan Serapan Anggaran Terendah di 2023

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.