Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Gus Tamyis Akan Banding, YLBHI-LBH Pos Malang Siap Dampingi Korban

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 9:29 pm
in Hukum & Kriminal
YLBHI-LBH Pos Malang

Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – YLBHI-LBH Pos Malang yang telah mendampingi korban kasus pelecehan seksual oleh Muhammad Tamyis Alfaruq menyatakan siap untuk terus melakukan pendampingan hukum di tingkat banding, bahkan kasasi. Pria yang akrab dipanggil Gus Tamyis ini baru saja divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual pada lima orang santrinya.

Sejak Desember 2021, YLBHI-LBH Pos Malang dan Women Crisis Center (WCC) Dian Mutiara Parahita Malang telah melakukan pendampingan pada lima orang korban, baik pendampingan hukum maupun psikologis. Kelima korban tersebut kemudian melaporkan Gus Tamyis ke Polres Malang di awal tahun 2022.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Baca Juga: PN Kepanjen Didesak Beri Hukuman Berat bagi Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santri

“Kami tetap mendukung, mengawal, mendampingi (korban) jika ada upaya hukum luar biasa yang dilakukan terdakwa. Kami akan tetap mendampingi walau ke Mahkamah Agung. Ini komitmen kami maupun para lembaga yang sudah mendukung,” ujar Advokat YLBHI-LBH Pos Malang, Tri Eva Oktaviani usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Pada kesempatan ini, Eva juga mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa dengan pidana 15 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Menurutnya, ia sepakat dengan pertimbangan hakim bahwa peristiwa ini bisa mencederai masa depan korban.

Baca Juga: Sempat DPO, Polisi Tangkap Pengasuh Ponpes di Tajinan yang Diduga Cabuli Santrinya

Pada saat kejadian, para korban masih berusia anak-anak. Mereka masih memiliki masa depan dan pelecehan yang dialami bisa mencederai harkat serta martabat mereka.

Eva menambahkan bahwa saat ini semua korban masih mendapatkan pendampingan psikologi dari layanan psikologi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sampai saat ini mereka telah memperpanjang layanan sebanyak tiga kali.

“Itu akan diperpanjang lagi sampai anak-anak benar dinyatakan pulih,” kata Eva.

Meski ada lima orang korban yang melapor, Eva mengatakan pihaknya memiliki data bahwa korban lebih dari itu. Hanya saja, korban lainnya tidak berani berbicara.

“Yang kami dampingi lima korban yang mau berbicara. Dari data yang kami dapat ada lebih dari lima (korban),” ujarnya.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Gus TamyisSabuli SantriYLBHI-LBH Pos Malang

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
mutilasi

Ternyata Ini Latar Belakang Dukun Pijat di Kota Malang Tega Mutilasi Pasiennya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.