Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 3:51 pm
in Hukum & Kriminal
lecehkan santri

Gus Tamyis digelandang usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Terbukti lecehkan santri, pengasuh Pondok Pesantren NI, Muhammad Tamyis atau yang dikenal dengan Gus Tamyis divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Selain penjara 15 tahun, Gus Tamyis juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Vonis ini sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Tamyis dijerat Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Suasana persidangan
Suasana sidang putusan Gus Tamyis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Terdakwa Gus Tamyis beserta kuasa hukumnya hadir secara langsung di sidang tersebut.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Diduga Lecehkan Santrinya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung.

Gus Tamyis dilaporkan oleh lima orang korban santrinya dengan tuduhan pelecehan seksual. Mereka mengaku dilecehkan oleh Gus Tamyis saat mereka masih menimba ilmu di Pondok Pesantren NI yang ada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020. Pada saat itu, para korban masih berusia di bawah umur. Mereka diminta menurut kepada terdakwa saat dilecehkan sebagai bentuk kepatuhan pada guru. Setelah dilecehkan, korban juga diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tajinan Jadi DPO Polisi

Meski hanya lima korban yang melaporkan kejadian ini, Gus Tamyis diduga juga melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santri lainnya. Mereka tidak berani melapor karena berada dalam tekanan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Headlinelecehkan santripelecehan seksual

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
mayat mahasiswa

Mayat Mahasiswa Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Malang

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.