Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tajinan Jadi DPO Polisi

Redaksi by Redaksi
April 20, 2023 8:30 pm
in Hukum & Kriminal
Ilustrasi kekerasan pada perempuan.

Ilustrasi kekerasan pada perempuan. Foto: Pixabay.com

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengasuh pondok pesantren NI di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, berinisial MTF, diduga mencabuli puluhan santriwatinya.

Kasus ini sudah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang. Namun, tersangka mangkir dari panggilan polisi hingga akhirnya ia masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro membenarkan, bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini dan memburu tersangka. “Iya benar. Tersangka masuk DPO pada bulan April 2023,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/4/2023).

Pelecehan seksual yang dilakukan tersangka ini terjadi pada tahun 2020. Salah satu korban bertanya kepada ustaznya bagaimana hukum apabila seorang ustaz mencium santrinya.

Baca Juga: Lagi, Dugaan Kekerasan di Lingkungan Pesantren Terjadi di Kabupaten Malang

Ustaz yang ditanyai tersebut terkejut dengan pertanyaan itu. Ia kemudian mendapati bahwa ada beberapa santri yang mengalami kejadian serupa. Ia pun mendampingi beberapa santriwati yang menjadi korban dan melaporkan hal ini kepada Kepala Desa Tangkilsari dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Konsultan Women Crisis Center Dian Mutiara Parahita, Dhia Al Uyun mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban pada 13 Desember 2021. Mereka kemudian membuat pengaduan ke UPPA Polres Malang pada 7 Januari 2022.

Menurutnya, pada saat itu, tersangka masih beraktivitas di pondok pesantren. Namun setelah mendapat panggilan polisi tak lama setelah pengaduan dibuat, tersangka menghilang dari pondok pesantren.

“Tersangka itu dikatakan menghilang dari pondok setelah dipanggil untuk pertama kalinya. Kemudian pihak keluarga (tersangka) mendatangi korban dan menyalahkan korban karena harus bertanggung jawab pada pondok dan seterusnya,” ujar Dhia saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Tersangka merupakan pemilik, ketua yayasan, pengasuh, pengajar, dan dewan pembina di pondok pesantren tersebut. Sehingga, terjadi ketimpangan relasi kuasa antara tersangka dan korban.

Tersangka kemudian mendapatkan dua panggilan lagi dari kepolisian, namun selalu mangkir. Hingga pada akhirnya, UPPA Polres Malang menetapkan tersangka dalam DPO per Jumat (14/3/2023).

Meski ada puluhan santri yang mengalami pelecehan seksual, saat ini baru lima orang yang melaporkan tersangka. Korban-korban lain mendapatkan tekanan dari pihak pondok sehingga tidak berani menyampaikan apa yang sudah mereka alami.

Beberapa korban merupakan anak yatim/piatu dan mengalami kendala ekonomi sehingga sangat bergantung pada donatur pondok pesantren agar mereka mendapatkan pendidikan yang layak.

“Pada saat itu, ada beberapa korban yang tidak bisa kami akses karena korban tidak dibolehkan keluar dari pondok. Tapi, mereka sudah sempat menyampaikan keterangan sebenarnya. Di pondok itu juga ada isu umum bahwa ada pengalaman mereka mengalami situasi kekerasan seksual itu,” terang Dhia.

Pada kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.”

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniHeadlinePelecehanPengasuh Ponpessantriwati

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Konferensi pers penetapan 1 syawal 1444 H oleh Kementerian Agama RI.

Sama dengan Pemerintah, NU Tetapkan 1 Syawal 1444 H Pada Sabtu 22 April 2023

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.