Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terbukti Lecehkan Santri, Gus Tamyis Divonis 15 Tahun di PN Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Januari 8, 2024 3:51 pm
in Hukum & Kriminal
lecehkan santri

Gus Tamyis digelandang usai sidang putusan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Terbukti lecehkan santri, pengasuh Pondok Pesantren NI, Muhammad Tamyis atau yang dikenal dengan Gus Tamyis divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).

Selain penjara 15 tahun, Gus Tamyis juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Vonis ini sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Tamyis dijerat Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Suasana persidangan
Suasana sidang putusan Gus Tamyis. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Terdakwa Gus Tamyis beserta kuasa hukumnya hadir secara langsung di sidang tersebut.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Diduga Lecehkan Santrinya

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung.

Gus Tamyis dilaporkan oleh lima orang korban santrinya dengan tuduhan pelecehan seksual. Mereka mengaku dilecehkan oleh Gus Tamyis saat mereka masih menimba ilmu di Pondok Pesantren NI yang ada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020. Pada saat itu, para korban masih berusia di bawah umur. Mereka diminta menurut kepada terdakwa saat dilecehkan sebagai bentuk kepatuhan pada guru. Setelah dilecehkan, korban juga diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

Baca Juga: Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tajinan Jadi DPO Polisi

Meski hanya lima korban yang melaporkan kejadian ini, Gus Tamyis diduga juga melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santri lainnya. Mereka tidak berani melapor karena berada dalam tekanan.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: Headlinelecehkan santripelecehan seksual

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
mayat mahasiswa

Mayat Mahasiswa Ditemukan Mengapung di Sungai Brantas Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.