MALANG, Tugumalang.id – Terbukti lecehkan santri, pengasuh Pondok Pesantren NI, Muhammad Tamyis atau yang dikenal dengan Gus Tamyis divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin (8/1/2024).
Selain penjara 15 tahun, Gus Tamyis juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Vonis ini sesuai dengan tuntuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gus Tamyis dijerat Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Vonis dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen dalam sidang putusan yang dilaksanakan pada Senin (8/1/2024). Terdakwa Gus Tamyis beserta kuasa hukumnya hadir secara langsung di sidang tersebut.
Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Gondanglegi Diduga Lecehkan Santrinya
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Tamyis dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Ketua Jimmi Hendrik Tanjung.
Gus Tamyis dilaporkan oleh lima orang korban santrinya dengan tuduhan pelecehan seksual. Mereka mengaku dilecehkan oleh Gus Tamyis saat mereka masih menimba ilmu di Pondok Pesantren NI yang ada di Desa Tangkilsari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
Peristiwa ini terjadi pada tahun 2020. Pada saat itu, para korban masih berusia di bawah umur. Mereka diminta menurut kepada terdakwa saat dilecehkan sebagai bentuk kepatuhan pada guru. Setelah dilecehkan, korban juga diberi uang oleh tersangka sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
Baca Juga: Diduga Lecehkan Puluhan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Tajinan Jadi DPO Polisi
Meski hanya lima korban yang melaporkan kejadian ini, Gus Tamyis diduga juga melakukan pelecehan seksual ke sejumlah santri lainnya. Mereka tidak berani melapor karena berada dalam tekanan.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko