Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Prostitusi Online, Jual Istri untuk Layani Threesome di Malang

Redaksi by Redaksi
Desember 22, 2023 10:45 am
in Hukum & Kriminal
prostitusi online

KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat menjelaskan kronologi kasus. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Penjual es degan bernama ME (43) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual istrinya sendiri dalam praktik protitusi online. Pria asal Kecamatan Sukun, Kota Malang ini juga menawarkan layanan threesome.

Tersangka ditangkap di salah satu penginapan di wilayah Kepanjen pada Kamis (14/12/2023). Pada saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka melakukan praktik prostitusi di tempat tersebut.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Baca Juga: 2 Pria Suruh Istrinya Jalani Prostitusi Online di Malang

“Kami berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen,” ungkap KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat konferensi pers, Rabu (20/12/2023).

Ia diketahui menawarkan jasa prostitusi ini di sebuah grup media sosial yang bernama Fantasi Pasutri 3some. Ia menggunakan nama akun Es Dawet dan memasang foto istrinya untuk menarik minat pria hidung belang.

Prostitusi online
Bukti percakapan tersangka dengan pria hidung belang yang menggunakan jasa prostitusi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Jika ada pria yang tertarik, tersangka menawarkan tarif kepada mereka. Apabila ada yang meminta layanan threesome, maka tersangka pun ikut dalam praktik tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, ia telah menjual istrinya sebanyak empat kali. Dua kali dilakukan secara threesome dan dua kali hanya istrinya bersama pelanggan, sementara tersangka menunggu di luar kamar. Harga yang ditetapkan pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 800 ribu.

“Tersangka mengarahkan lelaki hidung belang ke kamar penginapan yang telah disewa sebelumnya setelah terjadi kesepakatan. Istrinya kemudian dipekerjakan sebagai pelayan seksual,” kata Taufik.

Baca Juga: 2 Pasang Terduga Pelaku Prostitusi Online Ditangkap

Tersangka mengaku bahwa uang hasil prostitusi ini ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia mengelak dugaan ia memiliki fantasi atau kelainan seksual dan melakukan ini murni karena faktor ekonomi.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: HeadlineLayanan Threesomeprostitusi online

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
BPJS Kesehatan

Paparkan Keluhan Masyarakat, BPJS Kesehatan Targetkan Fokus Pada Inovasi Layanan Kepesertaan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.