Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Klojen Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2021 7:18 pm
in Hukum & Kriminal
klojen - Polsek Klojen Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayahnya. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aparat Polsek Klojen kembali membongkar jaringan pengedar pil koplo di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ada 2 orang pengedar berhasil ditangkap. Keduanya merupakan TO aparat sejak lama.

 

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

TO pertama polisi adalah PR (24), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia ditangkap atas kepemilikan pil koplo jenis dobel L mencapai 8.000 butir.

 

Awalnya, dituturkan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pemuda ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi jual beli pil koplo sebanyak 200 butir pada 9 Juni 2021 seharga Rp 250 ribu.

 

”Kami amankan pelaku, lalu kita dalami hingga penggeledehan di rumahnya. Benar saja, ada 6.000 butir lagi pil disimpan di rumahnya. Total barang bukti yang kami sita 8.000 butir,” ungkapnya, pada Minggu (13/6/2021).

 

Kepada polisi, dia mengaku berjejaring dengan bandar narkoba seorang narapidana yang mendekam di Lapas di luar Kota Malang. Sasaran penjualannya dikatakan acak, mulai pekerja hingga pelajar.

 

”Selanjutnya kita akan dalami lagi sindikat ini,” kata Nadzir.

 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yakni DN (35), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penjual es tebu ini kedapatan menjual pil koplo dengan barang bukti sebanyak 80 butir, pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.

 

”Saat kami kembangkan dan menggeledah rumahnya, kami temukan lagi 1.041 butir. Bahkan sebelumnya dia ini sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 197 subsider 196 subsider 198 Permenkes Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

MASIH ADA ALLAH, Tempat Mengadu Segala Masalah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.