Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polsek Klojen Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

Redaksi by Redaksi
Juni 13, 2021 7:18 pm
in Hukum & Kriminal
klojen - Polsek Klojen Bongkar Jaringan Pengedar Pil Koplo

Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, saat konferensi pers ungkap kasus peredaran pil koplo jenis dobel L di wilayahnya. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Aparat Polsek Klojen kembali membongkar jaringan pengedar pil koplo di Kecamatan Klojen, Kota Malang. Ada 2 orang pengedar berhasil ditangkap. Keduanya merupakan TO aparat sejak lama.

 

READ ALSO

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

TO pertama polisi adalah PR (24), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dia ditangkap atas kepemilikan pil koplo jenis dobel L mencapai 8.000 butir.

 

Awalnya, dituturkan Kapolsek Klojen, Kompol Nadzir Syah Basri, pemuda ini ditangkap usai kedapatan melakukan transaksi jual beli pil koplo sebanyak 200 butir pada 9 Juni 2021 seharga Rp 250 ribu.

 

”Kami amankan pelaku, lalu kita dalami hingga penggeledehan di rumahnya. Benar saja, ada 6.000 butir lagi pil disimpan di rumahnya. Total barang bukti yang kami sita 8.000 butir,” ungkapnya, pada Minggu (13/6/2021).

 

Kepada polisi, dia mengaku berjejaring dengan bandar narkoba seorang narapidana yang mendekam di Lapas di luar Kota Malang. Sasaran penjualannya dikatakan acak, mulai pekerja hingga pelajar.

 

”Selanjutnya kita akan dalami lagi sindikat ini,” kata Nadzir.

 

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap tersangka lain yakni DN (35), warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Penjual es tebu ini kedapatan menjual pil koplo dengan barang bukti sebanyak 80 butir, pada Selasa 8 Juni 2021 lalu.

 

”Saat kami kembangkan dan menggeledah rumahnya, kami temukan lagi 1.041 butir. Bahkan sebelumnya dia ini sudah pernah dipenjara atas kasus serupa. Baru bebas 2012 lalu,” jelasnya.

 

Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 197 subsider 196 subsider 198 Permenkes Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Related Posts

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Bocah 7 Tahun, Kakek di Sukun Malang Diamankan Polisi

Sabtu, 25 Jul 2026
Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV
Hukum & Kriminal

Komplotan Curanmor Beraksi di Desa Sumberbrantas Kota Batu, Terekam CCTV

Jumat, 24 Jul 2026
Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Next Post
Puisi Rektor UIN Maliki Malang Untuk PMII

MASIH ADA ALLAH, Tempat Mengadu Segala Masalah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.