Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

APTI Sebut Penetapan Hari Tembakau Sedunia Tak Hormati Petani

Redaksi by Redaksi
Mei 31, 2021 6:16 pm
in Berita
Potret buram kretek di Indonesia

Potret buram kretek di Indonesia

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menggelar diskusi webinar bertajuk Senjakala Bara Kretek : Potret Buram Ekosistem Kretek di Indonesia, Senin 31 Mei 2021. Dimana hari itu tepat ditetapkan WHO sebagai Hari Tanpa Tembakau Se-Dunia sejak 1988.

Meski begitu, hingga saat ini masih terdapat pro kontra terhadap hari peringatan tersebut. Seperti dirasakan para petani. APTI menilai, hari Tembakau Se-dunia justru mencederai akal sehat dimana ada banyak jutaan petani tembakau dan cengkeh yang bergantung hidup terhadal hasil bumi ini.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Soeseno, Ketua APTI dalam diskusi webinar itu menyebutkan, setidaknya ada sekitar 6 juta petani tembakau yang hidup dari hasil bumi itu. Jumlah itu masih belum ditambah dengan rumah tangga petani.

Soeseno melanjutkan, salah satu perjanjian yang terus menggerus hajat hidup petani tembakau adalah FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Perjanjian tersebut berupaya hadir tidak hanya untuk merisak melainkan juga mengendalikan tembakau.

Para peserta webinar potret buram kretek di Indonesia.

“Salah satu dari artikel FCTC yaitu negara harus melakukan konversi ke tanaman lain agar nilai ekonominya tinggi. Jadi, konsumen rokok dibatasi, atau perokok itu hilang. Caranya, konsumen rokok harus ga ada maka perkebunan tembakau harus mati. No Tobacco, No Cigarette. Di mana-mana petani tembakau menjadi sasaran FCTC,” bebermya.

Yang lebih mengerikan, lanjut dia, adalah jika Indonesia meratifikasi FCTC. Artinya, negara tidak boleh berhubungan sama sekali dengan petani. Padahal, ada banyak daerah yang menggantungkan hidup dari tembakau. Sebut saja Madura, Jember, Temanggung, dan Nusa Tenggara Barat.

Pernyataan senada diungkapkan salah satu petani cengkeh di Bali Utara, Komang Armada. Meski tanaman cengkeh dianggap lebih menguntungkan dari tembakau, tapi tidak bisa dimungkiri bahwa cengkeh adalah komponen dari kretek.

”Cengkeh dan tembakau adalah perpaduan yang tidak terpisahkan, kata dia. Oleh karena itu, apabila industri kretek mengalami penurunan maka hal tersebut berdampak kepada petani cengkeh.

“Saya sangat prihatin karena cengkeh termasuk komoditas untuk kretek. Petani cengkeh akan terdampak dari regulasi,” ujarnya.

Petani adalah salah satu rangkaian dari industri kretek. Jika ada kenaikan cukai, sejujurnya yang sangat dirugikan adalah petani. Mereka harus menekan harga bahan baku.

“Kalo pemerintah abai, dan petani tembakau dibiarkan, saya kira itu tidak adil. Hasil cukai diambil, tapi petaninya dibiarkan,” pungkas Soeseno saat mengakhiri sesi diskusi webinar.

Dalam diskusi ini juga diungkap sisi gelap intervensi global terkait kebijakan industri hasil tembakau (IHT). Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, kebijakan IHT cenderung menyengsarakan rakyat. Mulai dari kebijakan dari sektor pertanian, akses daripada konsumen ke produk, hingga persoalan pajak, cukai, pembatasan produksi dan lainnya.

Azami selaku Ketua Komite Pelestarian Nasional Kretek (KNPK) menjelaskan dengan cukup detail soal IHT.

“Agenda besar kelompok antirokok membatasi dan membuat industri ini stagnan dan tidak tumbuh. Seakan-akan peran industri ini jatuh dan dengan sendirinya menganggap pabrik ini stagnan lalu mati.”

Bahkan, ia mengatakan bahwa dengan atau tanpa ratifikasi FCTC sejatinya Indonesia telah mengadopsi poin dari FCTC.

“Misal, 5 tahun terakhir, secara gradual, kenaikan cukai itu sudah hampir 200% seperti target FCTC yang dibebankan kepada negara” yang mengaksesnya.”

Tidak ada hanya permasalahan petani dan produk tembakau, melainkan juga ruang bagi perokok. Ini juga sangat janggal. Apalagi di berbagai daerah giat untuk mengadakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ada lagi KTR yang membatasi akses untuk mengonsumsi produk tersebut. Peraturan KTR pun terkesan dipaksakan,” terangnya.

Begitu pula pernyataan dari Jibal Windiaz selaku ketua Komunitas Kretek yang mengungkapkan bahwa kejanggalan hadirnya KTR. Seharusnya yang perlu disadari dari KTR adalah ruang merokok. Dengan tegas ia berkata, “Ruang Merokok adalah ruang keadilan bagi perokok,” ujar Jibal.

Tags: hari tembakaukretek

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
PN Kepanjen Menangkan Pemdes Selorejo dalam Putusan Sela Terkait konflik dengan Petani Jeruk

PN Kepanjen Menangkan Pemdes Selorejo dalam Putusan Sela Terkait konflik dengan Petani Jeruk

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.