Selasa, Oktober 13, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

TATAK Pertanyakan Status eks Direktur LIB yang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Redaksi by Redaksi
September 2, 2023 8:30 pm
in Hukum & Kriminal
Eks Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita.

Eks Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. Foto: Instagram Akhmad Hadian Lukita

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Eks Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ia pun kini tak ditahan karena masa penahanannya telah habis.

Padahal, tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan, bahkan putusan vonis mereka sudah sampai di tingkat kasasi. Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, di dalam gelar perkara khusus yang digelar di Satreskrim Polres Malang, Jumat (1/9/2023).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Naik ke Penyidikan, Gelar Perkara Dilanjutkan Senin

“Di laporan polisi model A, berkas Hadian Lukita ditolak oleh Kejaksaan Tinggi dan dikembalikan di Polda Jawa Timur. Tapi sampai saat ini belum berproses. Ini menimbulkan pertanyaan,” ujar Imam.

Ketua TATAK, Imam Hidayat.
Ketua TATAK, Imam Hidayat. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Hadian Lukita merupakan satu dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Menurut Imam, pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melaporkan Hadian Lukita di dalam laporan polisi model B. Ia merupakan salah satu dari sekitar 15 terlapor di dalam kasus ini.

“Iya, masuk di laporan polisi model B. Salah satu terlapor,” kata Imam.

Baca Juga: Polres Malang Periksa Lebih dari 70 Saksi dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan

Di dalam laporan ini, Hadian Lukita disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Selain Hadian Lukita, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.

“Mulai Ketum PSSI, (eks) Direktur LIB, PT Arema, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, dan lain-lain. Ada sekitar 15 orang yang kami laporkan,” pungkas Imam.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangDirektur LIBTataktragedi kanjuruhan

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Baliho Caleg dari Demokrat dan PKB yang ada di Jalan Semeru, Kota Malang.

Polemik Duet Anies-Cak Imin, DPC Demokrat Pastikan Tak Ada Gejolak Antar Parpol di Kota Malang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.