MALANG, Tugumalang.id – Eks Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ia pun kini tak ditahan karena masa penahanannya telah habis.
Padahal, tersangka lainnya telah menjalani proses persidangan, bahkan putusan vonis mereka sudah sampai di tingkat kasasi. Hal ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat, di dalam gelar perkara khusus yang digelar di Satreskrim Polres Malang, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Belum Bisa Naik ke Penyidikan, Gelar Perkara Dilanjutkan Senin
“Di laporan polisi model A, berkas Hadian Lukita ditolak oleh Kejaksaan Tinggi dan dikembalikan di Polda Jawa Timur. Tapi sampai saat ini belum berproses. Ini menimbulkan pertanyaan,” ujar Imam.
Hadian Lukita merupakan satu dari enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan. Ia dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Menurut Imam, pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melaporkan Hadian Lukita di dalam laporan polisi model B. Ia merupakan salah satu dari sekitar 15 terlapor di dalam kasus ini.
“Iya, masuk di laporan polisi model B. Salah satu terlapor,” kata Imam.
Baca Juga: Polres Malang Periksa Lebih dari 70 Saksi dalam Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan
Di dalam laporan ini, Hadian Lukita disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Selain Hadian Lukita, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan juga melaporkan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas peristiwa 1 Oktober 2022 tersebut.
“Mulai Ketum PSSI, (eks) Direktur LIB, PT Arema, Mantan Kapolres Malang, Mantan Kapolda Jatim, dan lain-lain. Ada sekitar 15 orang yang kami laporkan,” pungkas Imam.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A