Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Satpol PP Kabupaten Malang Surati Parpol Terkait Aturan Pemasangan Baliho

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2023 1:04 pm
in Politik
Baliho parpol mulai bertebaran di pinggir jalan di Kabupaten Malang.

Baliho parpol mulai bertebaran di pinggir jalan di Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, baliho partai politik (parpol) bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Meski pemasangan baliho di pinggir jalan dibolehkan, namun ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati parpol terkait titik-titik yang tidak boleh dipasangi baliho.

READ ALSO

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

“Baru saya perintahkan ke Kepala Bidang Penegakan untuk bersurat ke seluruh parpol tentang larangan-larangan (pemasangan baliho) sesuai dengan Peraturan Daerah,” ujar Firmando saat ditemui Tugu Malang ID, belum lama ini.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Ia menyebut beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho adalah di persimpangan karena berpotensi menutupi pandangan, kemudian di dekat sekolah dan instansi pemerintahan. Baliho juga tidak boleh menempel di pohon karena selain menyalahi Perda, juga melanggar Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.

“(Sepanjang jalan) dari Kota Malang sampai Kepanjen, kami cermati banyak yang menempel di pohon,” kata Firmando.

Firmando menegaskan bahwa aturan ini tak terbatas bagi parpol, tetapi juga bagi semua instansi yang memasang baliho. “Parpol tidak ada ketentuan untuk membayar pajak atau retribusi, tetapi pemasangannya tetap harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang

Apabila setelah pengiriman surat pemberitahuan, baliho parpol masih terpasang di titik-titik yang dilarang, maka dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan penertiban.

Saat ditanya aturan terkait masa kampanye, Firmando menyebut bahwa parpol boleh memasang baliho sebelum masa kampanye dengan tujuan untuk sosialisasi. “Mereka kan belum ditetapkan (sebagai caleg), jadi belum masuk dalam tahapan Pemilu. Untuk sosialisasi, diperbolehkan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan KampanyebalihoPemilu 2024Satpol PP

Related Posts

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda
Advertorial

Mahrus Ali DPRD Kabupaten Malang Tekankan Kesadaran Demokrasi Generasi Muda

Selasa, 13 Okt 2026
Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial
Politik

Akademi Dewi Pertiwi di Malang Dorong Perempuan Malang Raya Atasi Persoalan Sosial

Senin, 28 Sep 2026
HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai
Politik

HUT ke-25, Demokrat Kota Malang Perkuat Struktur Partai

Minggu, 27 Sep 2026
Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang
Politik

Hasanuddin Wahid-Hikmah Bafaqih Gelar Lomba Senam Haha Hihi di Kota Malang

Minggu, 23 Agu 2026
PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak
Politik

PKB dan FKPMR Deklarasikan Pesantren Ramah Anak

Senin, 3 Agu 2026
Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam
Politik

Tanpa Menunggu Reses, Sri Untari Buka Layanan Aspirasi Digital 24 Jam

Minggu, 2 Agu 2026
Next Post
Irham Thoriq, CEO Tugu Media Group.

Dignity

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.