Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Politik

Satpol PP Kabupaten Malang Surati Parpol Terkait Aturan Pemasangan Baliho

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2023 1:04 pm
in Politik
Baliho parpol mulai bertebaran di pinggir jalan di Kabupaten Malang.

Baliho parpol mulai bertebaran di pinggir jalan di Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Jelang Pemilu 2024, baliho partai politik (parpol) bertebaran di sepanjang jalan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Meski pemasangan baliho di pinggir jalan dibolehkan, namun ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, mengatakan bahwa pihaknya akan menyurati parpol terkait titik-titik yang tidak boleh dipasangi baliho.

READ ALSO

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

“Baru saya perintahkan ke Kepala Bidang Penegakan untuk bersurat ke seluruh parpol tentang larangan-larangan (pemasangan baliho) sesuai dengan Peraturan Daerah,” ujar Firmando saat ditemui Tugu Malang ID, belum lama ini.

Baca Juga: Belum Waktunya Kampanye, Satpol PP Turunkan Reklame Parpol Tebar Pesona di Kota Malang

Ia menyebut beberapa titik yang tidak boleh dipasangi baliho adalah di persimpangan karena berpotensi menutupi pandangan, kemudian di dekat sekolah dan instansi pemerintahan. Baliho juga tidak boleh menempel di pohon karena selain menyalahi Perda, juga melanggar Undang-undang tentang Lingkungan Hidup.

“(Sepanjang jalan) dari Kota Malang sampai Kepanjen, kami cermati banyak yang menempel di pohon,” kata Firmando.

Firmando menegaskan bahwa aturan ini tak terbatas bagi parpol, tetapi juga bagi semua instansi yang memasang baliho. “Parpol tidak ada ketentuan untuk membayar pajak atau retribusi, tetapi pemasangannya tetap harus mengikuti aturan,” ujarnya.

Baca Juga: Hari Terakhir, Parpol Berbondong-bondong Ajukan Bacaleg ke KPU Kabupaten Malang

Apabila setelah pengiriman surat pemberitahuan, baliho parpol masih terpasang di titik-titik yang dilarang, maka dalam waktu 14 hari, pihaknya akan melakukan penertiban.

Saat ditanya aturan terkait masa kampanye, Firmando menyebut bahwa parpol boleh memasang baliho sebelum masa kampanye dengan tujuan untuk sosialisasi. “Mereka kan belum ditetapkan (sebagai caleg), jadi belum masuk dalam tahapan Pemilu. Untuk sosialisasi, diperbolehkan,” pungkasnya.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Aturan KampanyebalihoPemilu 2024Satpol PP

Related Posts

PDIP Kota Malang
Politik

PDIP Kota Malang Semarakkan Bulan Bung Karno Lewat Turnamen E-sport dan Domino

Sabtu, 27 Jun 2026
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang
Politik

Sambut Bulan Bung Karno, PDIP Kota Malang Gaungkan Spirit Gotong Royong

Selasa, 16 Jun 2026
Ketua DPC PKB Kota Malang, Himah Bafaqih (Instagram PKB Kota Malang)
Politik

Sejarah Pemimpin Perempuan Pertama, Hikmah Bafaqih Resmi Jadi Ketua DPC PKB Kota Malang

Jumat, 12 Jun 2026
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang, Ginanjar Yoni Wardoyo (kiri) dan Ketua Panitia Kurban DPC Partai Gerindra Kota Malang, Abu Bakar (kanan) menunjukkan daging kurban Gerindra Kota Malang di RPH Perumda Tunas Kota Malang untuk dibagikan ke masyarakat (M Sholeh)
Politik

Gerindra Kota Malang Sembelih 11 Sapi, Aspirasi Warga dan Semangat Pengabdian Digaungkan

Kamis, 28 Mei 2026
Pelantikan PAC PDIP Kota Batu. Foto: Dok.
Politik

Wajah Gen Z dan Perempuan Warnai Pengurus PAC PDI Perjuangan Kota Batu yang Baru

Senin, 25 Mei 2026
PSI
Politik

Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

Minggu, 24 Mei 2026
Next Post
Irham Thoriq, CEO Tugu Media Group.

Dignity

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.