Senin, Juni 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Guru Ngaji di Bantur Diduga Lecehkan 5 Muridnya yang Masih di Bawah Umur

Redaksi by Redaksi
Juli 28, 2023 11:05 am
in Hukum & Kriminal
Tersangka NA usai diamankan di Polres Malang.

Tersangka NA usai diamankan di Polres Malang. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang guru ngaji bernama NA (41), warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, ditahan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima muridnya yang masih di bawah umur.

Lima murid itu merupakan anak dari warga yang tinggal di sekitar rumah tersangka. Mereka menimba ilmu di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) tempat tersangka mengajar.

READ ALSO

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan bahwa kelakukan tersangka terungkap setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya. Ia mengatakan dirinya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap gurunya.

Baca Juga: Guru Ngaji di Singosari Diduga Lakukan Pelecehan Seksual 3 Santri Anak-anak

“Salah satu korban bercerita kepada orang tuanya tidak mau mengaji di TPQ, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan permuatan tidak senonoh terhadap korban,” jelas Taufik.

Korban mengaku tersangka kerap meraba-raba area sensitif setelah kegiatan mengaji. Ia juga pernah menggesek-gesekkan kemalukannya di bagian sensitif korban.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Malang. Di dalam gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (25/7/2023), penyidik menetapkan NA sebagai tersangka. “Perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka juga sudah dilakukan sudah dilakukan penahanan,” kata Taufik.

Baca Juga: Mahasiswa UB Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terancam DO

Kepada petugas, tersangka mengaku melakukan pelecehan terhadap lima orang murid perempuannya yang berusia di antara sembilan hingga 17 tahun. Ia melakukan hal tersebut sejak dengan rentang waktu yang berbeda-beda antara tahun 2018 hingga Juli 2023.

Kepada korban, tersangka mengatakan mereka harus menurut pada guru ngaji agar mendapat pahala. “Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji,” terang Taufik.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Korban yang masih trauma juga diberi pendampingan psikologis.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: berita malangberita malang hari iniguru ngajiHeadlinePelecehansantri

Related Posts

Ilustrasi pembacokan di Singosari. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Cekcok, Seorang Pria Bacok Pengunjung Warung Seafood di Singosari

Sabtu, 30 Mei 2026
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobhikin, menjelaskan soal gadis yang diduga diperkosa temannya. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Gadis di Kota Malang Diduga Diperkosa Teman Saat Tidur, Polisi Lakukan Pemeriksaan

Sabtu, 30 Mei 2026
Ilustrasi pencurian kotak amal. Foto: ilustrasi AI
Hukum & Kriminal

Gasak Kotak Amal Masjid Tiga Kali, Pria di Lawang Ditangkap Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026
Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Next Post
Peluncuran Program 2+i Industri - Akademia Polinema bersama NCUT.

Alih Jenjang Studi di Luar Negeri, Pendaftaran Program 2+i Industri-Akademia Polinema Masih Dibuka

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.