Senin, Juli 27, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023 2:21 pm
in Pemerintahan
Rapat paripurna membahas raperda pajak dan retribusi daerah.

Rapat paripurna membahas raperda pajak dan retribusi daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (25/7/2023).

Rancangan ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi di dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/10/2022). Rancangan yang terdiri dari 12 bab dan 194 pasal ini berisi tentang ketentuan serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Malang.

READ ALSO

5 Fraksi DPRD Kota Malang Abstain soal Pertanggungjawaban APBD 2025

Revisi Perda BMD Kota Batu Selangkah Lagi Tuntas, Aset Kurang Produktif Bisa Dihidupkan Lagi

Baca Juga: Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan HAM, Pemkab Malang Terima Kunjungan Dirjen HAM Kemenkumham RI

Di dalam Raperda ini, terdapat ketentuan baru, yaitu opsen atau pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu. “Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang,” kata juru bicara yang menyampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo.

Besaran pajak dan retribusi yang baru juga diatur di dalam Raperda ini. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak.

Baca Juga: Sempat Diretas, Pemkab Malang Akan Anggarkan Penguatan Keamanan Website

“Khusus pajak PBB itu kan memang (sudah) 10 tahun tidak ada peningkatan. Kemarin ada rekomendasi dari BPK, kami jalankan,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

Selain itu, beberapa pajak yang diatur dalam Raperda ini adalah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar lima persen dan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen.

Hasil persetujuan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang terkait Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan, dan Menteri dalam Negeri untuk mendapat evaluasi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dprdPemkab MalangReperda PajakRetribusi daerah

Related Posts

5 Fraksi DPRD Kota Malang Abstain soal Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintahan

5 Fraksi DPRD Kota Malang Abstain soal Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 27 Jul 2026
Revisi Perda BMD Kota Batu Selangkah Lagi Tuntas, Aset Kurang Produktif Bisa Dihidupkan Lagi
Pemerintahan

Revisi Perda BMD Kota Batu Selangkah Lagi Tuntas, Aset Kurang Produktif Bisa Dihidupkan Lagi

Senin, 27 Jul 2026
Dprd Kota Batu Desak Penuntasan Rangkap Jabatan Di Pemkot Batu Di Awal Agustus 2026 28
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Desak Penuntasan Rangkap Jabatan di Pemkot Batu di Awal Agustus 2026

Minggu, 26 Jul 2026
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Naik, Pemkab Malang Perkuat Edukasi Zoonosis
Pemerintahan

Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies Naik, Pemkab Malang Perkuat Edukasi Zoonosis

Jumat, 24 Jul 2026
Dewan Batu
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Siapkan Regulasi PSU, Antisipasi Developer Tinggalkan Perumahan

Rabu, 22 Jul 2026
Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif
Pemerintahan

Perumda Tunas Merugi Rp4,1 Miliar, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Isi Direksi Definitif

Rabu, 22 Jul 2026
Next Post
mahasiswa untri

Provokasi hingga Tikam Korban, Ini Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri di Karangploso

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.