Sabtu, September 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023 2:21 pm
in Pemerintahan
Rapat paripurna membahas raperda pajak dan retribusi daerah.

Rapat paripurna membahas raperda pajak dan retribusi daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (25/7/2023).

Rancangan ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi di dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/10/2022). Rancangan yang terdiri dari 12 bab dan 194 pasal ini berisi tentang ketentuan serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Malang.

READ ALSO

DPRD Kabupaten Malang Luncurkan Podcast Warung Kopi Perda untuk Jaring Aspirasi Warga

DPRD Kabupaten Malang Dorong Karang Taruna Tirtoyudo Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor

Baca Juga: Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan HAM, Pemkab Malang Terima Kunjungan Dirjen HAM Kemenkumham RI

Di dalam Raperda ini, terdapat ketentuan baru, yaitu opsen atau pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu. “Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang,” kata juru bicara yang menyampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo.

Besaran pajak dan retribusi yang baru juga diatur di dalam Raperda ini. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak.

Baca Juga: Sempat Diretas, Pemkab Malang Akan Anggarkan Penguatan Keamanan Website

“Khusus pajak PBB itu kan memang (sudah) 10 tahun tidak ada peningkatan. Kemarin ada rekomendasi dari BPK, kami jalankan,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

Selain itu, beberapa pajak yang diatur dalam Raperda ini adalah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar lima persen dan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen.

Hasil persetujuan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang terkait Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan, dan Menteri dalam Negeri untuk mendapat evaluasi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dprdPemkab MalangReperda PajakRetribusi daerah

Related Posts

DPRD Kabupaten Malang Luncurkan Podcast Warung Kopi Perda untuk Jaring Aspirasi Warga
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Luncurkan Podcast Warung Kopi Perda untuk Jaring Aspirasi Warga

Sabtu, 19 Sep 2026
DPRD Kabupaten Malang Dorong Karang Taruna Tirtoyudo Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Dorong Karang Taruna Tirtoyudo Perkuat Mitigasi Banjir dan Longsor

Sabtu, 19 Sep 2026
Dana Bantuan Parpol Kota Malang Cair Rp 7 Miliar, Ini Rinciannya
Pemerintahan

Dana Bantuan Parpol Kota Malang Cair Rp 7 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 18 Sep 2026
APBD Kota Batu 2026: Belanja Rp1,058 Triliun, Defisit Rp126,2 Miliar Ditutup SiLPA
Pemerintahan

APBD Kota Batu 2026: Belanja Rp1,058 Triliun, Defisit Rp126,2 Miliar Ditutup SiLPA

Jumat, 18 Sep 2026
Pemkab Malang dan Dewan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026
Pemerintahan

Pemkab Malang dan Dewan Sepakati Raperda Perubahan APBD 2026

Kamis, 17 Sep 2026
Kabupaten Malang Jadi Daerah Percontohan Ekonomi Sirkular di Jawa Timur
Advertorial

Kabupaten Malang Jadi Daerah Percontohan Ekonomi Sirkular di Jawa Timur

Rabu, 16 Sep 2026
Next Post
mahasiswa untri

Provokasi hingga Tikam Korban, Ini Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri di Karangploso

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.