MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (25/7/2023).
Rancangan ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi di dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/10/2022). Rancangan yang terdiri dari 12 bab dan 194 pasal ini berisi tentang ketentuan serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan HAM, Pemkab Malang Terima Kunjungan Dirjen HAM Kemenkumham RI
Di dalam Raperda ini, terdapat ketentuan baru, yaitu opsen atau pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu. “Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang,” kata juru bicara yang menyampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo.
Besaran pajak dan retribusi yang baru juga diatur di dalam Raperda ini. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak.
Baca Juga: Sempat Diretas, Pemkab Malang Akan Anggarkan Penguatan Keamanan Website
“Khusus pajak PBB itu kan memang (sudah) 10 tahun tidak ada peningkatan. Kemarin ada rekomendasi dari BPK, kami jalankan,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.
Selain itu, beberapa pajak yang diatur dalam Raperda ini adalah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar lima persen dan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen.
Hasil persetujuan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang terkait Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan, dan Menteri dalam Negeri untuk mendapat evaluasi.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A