Selasa, Juni 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malang Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Redaksi by Redaksi
Juli 26, 2023 2:21 pm
in Pemerintahan
Rapat paripurna membahas raperda pajak dan retribusi daerah.

Rapat paripurna membahas raperda pajak dan retribusi daerah. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dan DPRD Kabupaten Malang, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (25/7/2023).

Rancangan ini pertama kali disampaikan oleh Bupati Malang, Sanusi di dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (12/10/2022). Rancangan yang terdiri dari 12 bab dan 194 pasal ini berisi tentang ketentuan serta tata cara pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Malang.

READ ALSO

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Baca Juga: Perkuat Perlindungan dan Pemenuhan HAM, Pemkab Malang Terima Kunjungan Dirjen HAM Kemenkumham RI

Di dalam Raperda ini, terdapat ketentuan baru, yaitu opsen atau pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu. “Opsen tersebut berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang,” kata juru bicara yang menyampaikan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo.

Besaran pajak dan retribusi yang baru juga diatur di dalam Raperda ini. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak.

Baca Juga: Sempat Diretas, Pemkab Malang Akan Anggarkan Penguatan Keamanan Website

“Khusus pajak PBB itu kan memang (sudah) 10 tahun tidak ada peningkatan. Kemarin ada rekomendasi dari BPK, kami jalankan,” kata Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto.

Selain itu, beberapa pajak yang diatur dalam Raperda ini adalah tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebesar lima persen dan tarif Pajak Reklame sebesar 25 persen.

Hasil persetujuan bersama antara Pemkab Malang dan DPRD Kabupaten Malang terkait Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan, dan Menteri dalam Negeri untuk mendapat evaluasi.

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: dprdPemkab MalangReperda PajakRetribusi daerah

Related Posts

Wali Kota Batu Nurochman saat berbincang dengan Wawali Heli Suyanto usai pulang haji. Foto: Dok.
Pemerintahan

Wali Kota Batu Pulang Haji, Heli Siap Serahkan Kembali Kemudi Pemerintahan ke Cak Nur

Selasa, 2 Jun 2026
Pengelolaan sampah kota Malang
Pemerintahan

DLH Siapkan Pengelolaan Sampah Kota Malang dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 28 Mei 2026
Jatim Park Group Siapkan Pengalaman Konser Spektakuler di Partilibur Caravan 2026
Advertorial

Bapenda Kabupaten Malang Menyapa Warga di Pendopo Catat Ratusan Transaksi dari ASN

Senin, 25 Mei 2026
Suasana santai antrean para CPNS yang mengakses layanan MCU di RSUD Karsa Husada. Foto: Azmy
Pemerintahan

Dilengkapi Fasilitas Medical Tourism, Layanan MCU RSUD Karsa Husada Diserbu CPNS di Malang

Senin, 25 Mei 2026
Pemkot Malang
Advertorial

Pemkot Malang Tegaskan Perlindungan Cagar Budaya dan Warisan Sejarah

Minggu, 24 Mei 2026
Koperasi Merah Putih
Pemerintahan

Diresmikan Presiden Prabowo, 4 Koperasi Merah Putih di Kota Batu Masih Terkendala Lahan

Jumat, 22 Mei 2026
Next Post
mahasiswa untri

Provokasi hingga Tikam Korban, Ini Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Mahasiswa Unitri di Karangploso

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.