MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang mengungkap tiga tersangka pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi, Krisnael Murri (23) di Desa Tegaldondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Sabtu (24/6/2023) lalu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jonio Fernandes alias Jofer (34), Remigius Mario Bere Seran alias Rendi (23), dan Yeremias Sigibertus Maya alias Yeri (30). Jofer merupakan warga Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sementara Rendi dan Yeri merupakan warga Kabupaten Malaka, NTT.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro mengungkapkan peran masing-masing tersangka di dalam kasus pengeroyokan Krisnael Murri. Menurutnya, Rendi merupakan tersangka yang meneriaki korban yang hendak pulang dari pesta tasyakuran.
BACA JUGA: Lagi, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Unitri Saat Hendak Kabur ke Timor Leste
“Rendi ini yang pertama meneriaki korban saat korban akan meninggalkan lokasi,” ujar Wahyu dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang, Rabu (26/7/2023).
Korban diketahui memang pulang terlebih dahulu sebelum pesta syukuran kelulusan yang ia hadiri berakhir. Saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy miliknya, ia melewati gerombolan tersangka dan menggeber sepeda motornya serta hampir menabrak para tersangka.
Rendi kemudian mendatangi korban dan memukul kepala korban bagian kanan. Pemukulan ini kemudian dibalas oleh korban.
“Para tersangka tidak terima, lalu cekcok hingga perkelahian,” kata Wahyu.
Rendi dan Yeri melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Sementara Jofer melakukan penikaman sebanyak empat kali dengan menggunakan pisau sepanjang 50 centimeter.
“Tusukan ini yang membuat korban meninggal dunia,” kata Wahyu.
Tersangka Jofer yang melakukan penusukan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara Rendi dan Yeri dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 atau ke-3 KUHP tentang penyeroyokan dengan ancaman penjara tujuh tahun atau dua belas tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 351 Ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman penjara lima tahun dan paling lama tujuh tahun.
Selain tiga tersangka tersebut, masih ada satu tersangka lagi yang masih buron. Belum diketahui identitas maupun peran dari tersangka tersebut.
BACA JUGA: Berita tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko