Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Dakwaan Secara Online

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2023 5:05 pm
in Hukum & Kriminal
Persidangan terdakwa perusakan kantor Arema FC

Persidangan 8 terdakwa pengrusakan Kantor Arema FC di PN Malang secara online (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus pengrusakan Kantor Arema FC dalam aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu kini telah masuki babak persidangan. Sebanyak 8 terdakwa kasus pengrusakan itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (19/7/2023).

Delapan terdakwa itu diantaranya yakni Fanda Hardianto alias Ambon Fanda, M Arion, Noval Maulana, Cholid Aulia, Andika Bagus, Adam Riski, M Fauz dan M Feri.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Terpantau, persidangan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang pembacaan dakwaan itu dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan 8 terdakwa mengikuti persidangan secara online.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan itu belum sampai menyentuh pokok perkara.

“Jadi kami dari kuasa hukum Ambon Fanda akan mengajukan ekpsepsi untuk membantah dakwaan jaksa,” ucapnya.

“Intinya kami mengakukan eksepsi, melakukan pembelaan untuk Ambon Fanda. Kami akan perjuangkan secara maksimal,” imbuhnya.

Kuasa Hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Darmawan (M Sholeh)

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline atau menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

“Kami juga mengajukan untuk sidang offline di sidang selanjutnya. Karena kalau online jaringannya kadang putus putus. Terus kami juga susah koordinasi dengan terdakwa,” ujarnya.

Senada dengan Adi, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Solahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan permohonan agar sidang agenda eksepsi pekan depan untuk digelar secara offline.

“Kami minta sidang ofline saja. Sehingga secara substansial, keadilannya ada. Kalau online kan tadi ada (kendala) misal tidak dengar dan putus putus. Ini menjadi kendala tersendiri. Karena ditanya apa jawabnya apa, gak nyambung,” tuturnya.

Di sisi lain, Solehoddin juga merespon soal dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum menangkap penyebab para terdakwa melakukan pengrusakan. Sebab menurutnya, para terdakwa hanya melakukan demo untuk menyuarakan keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Teman teman dari Aremania itu niatnya itu adalah untuk menyuarakan keadilan. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait Tragedi Kanjuruhan,” kata dia.

“Tadi saya belum melihat pemicu dari pada kasus pengrusakan itu. Murni itu suara hati dari rekan rekan untuk keadilan. Meskipun konsekuensinya sekarang menjadi terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan bahwa 8 terdakwa tersebut didakwa dengan 5 dakwaan.

“Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan satu orang. Dakwaannya variatif pasal pasalnya karena mungkin peran yang berbeda beda,” jelasnya.

Adapun terdakwa Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.

Kemudian 3 terdakwa atas nama M Arion, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih sub Pasal 170 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, 2 terdakwa yakni Adam Rizky dan M Fauzi didakwa Pasal 179 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 179 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1.

Kemudian untuk terdakwa Andika Bagus didakwa dengan Pasal 179 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Terakhir, terdakwa M Feri didakwa Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

Eko menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada sidang agenda aksepsi pada 26 Juni 2023 mendatang.

“Sidang berikutnya, sidang agenda eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan 26 Juni 2023 di PN Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Arema FCkantor arema fcTerdakwaTerdakwa pengrusakan kantor Arema FC

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
Pelebaran jalan Brosem

Wacana Pelebaran Jalan Brosem yang Kerap Bikin Macet Alun-Alun Kota Batu

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.