Sabtu, Oktober 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Dakwaan Secara Online

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2023 5:05 pm
in Hukum & Kriminal
Persidangan terdakwa perusakan kantor Arema FC

Persidangan 8 terdakwa pengrusakan Kantor Arema FC di PN Malang secara online (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus pengrusakan Kantor Arema FC dalam aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu kini telah masuki babak persidangan. Sebanyak 8 terdakwa kasus pengrusakan itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (19/7/2023).

Delapan terdakwa itu diantaranya yakni Fanda Hardianto alias Ambon Fanda, M Arion, Noval Maulana, Cholid Aulia, Andika Bagus, Adam Riski, M Fauz dan M Feri.

READ ALSO

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Terpantau, persidangan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang pembacaan dakwaan itu dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan 8 terdakwa mengikuti persidangan secara online.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan itu belum sampai menyentuh pokok perkara.

“Jadi kami dari kuasa hukum Ambon Fanda akan mengajukan ekpsepsi untuk membantah dakwaan jaksa,” ucapnya.

“Intinya kami mengakukan eksepsi, melakukan pembelaan untuk Ambon Fanda. Kami akan perjuangkan secara maksimal,” imbuhnya.

Kuasa Hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Darmawan (M Sholeh)

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline atau menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

“Kami juga mengajukan untuk sidang offline di sidang selanjutnya. Karena kalau online jaringannya kadang putus putus. Terus kami juga susah koordinasi dengan terdakwa,” ujarnya.

Senada dengan Adi, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Solahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan permohonan agar sidang agenda eksepsi pekan depan untuk digelar secara offline.

“Kami minta sidang ofline saja. Sehingga secara substansial, keadilannya ada. Kalau online kan tadi ada (kendala) misal tidak dengar dan putus putus. Ini menjadi kendala tersendiri. Karena ditanya apa jawabnya apa, gak nyambung,” tuturnya.

Di sisi lain, Solehoddin juga merespon soal dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum menangkap penyebab para terdakwa melakukan pengrusakan. Sebab menurutnya, para terdakwa hanya melakukan demo untuk menyuarakan keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Teman teman dari Aremania itu niatnya itu adalah untuk menyuarakan keadilan. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait Tragedi Kanjuruhan,” kata dia.

“Tadi saya belum melihat pemicu dari pada kasus pengrusakan itu. Murni itu suara hati dari rekan rekan untuk keadilan. Meskipun konsekuensinya sekarang menjadi terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan bahwa 8 terdakwa tersebut didakwa dengan 5 dakwaan.

“Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan satu orang. Dakwaannya variatif pasal pasalnya karena mungkin peran yang berbeda beda,” jelasnya.

Adapun terdakwa Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.

Kemudian 3 terdakwa atas nama M Arion, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih sub Pasal 170 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, 2 terdakwa yakni Adam Rizky dan M Fauzi didakwa Pasal 179 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 179 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1.

Kemudian untuk terdakwa Andika Bagus didakwa dengan Pasal 179 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Terakhir, terdakwa M Feri didakwa Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

Eko menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada sidang agenda aksepsi pada 26 Juni 2023 mendatang.

“Sidang berikutnya, sidang agenda eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan 26 Juni 2023 di PN Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Arema FCkantor arema fcTerdakwaTerdakwa pengrusakan kantor Arema FC

Related Posts

Tangkapan layar saat terduga maling ponsel masuk ke area lapak Gajah Mada Plaza Malang (ist)
Hukum & Kriminal

Maling Ponsel Terekam Kamera CCTV Saat Beraksi di Gajah Mada Plaza Malang, 5 iPhone Raib

Kamis, 15 Okt 2026
Petugas memeriksa terduga pelaku pencurian barang barang maba UB (dok.)
Hukum & Kriminal

Laptop Maba UB Ludes Dicuri saat PKKMB

Kamis, 15 Okt 2026
Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Next Post
Pelebaran jalan Brosem

Wacana Pelebaran Jalan Brosem yang Kerap Bikin Macet Alun-Alun Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.