Malang, Tugumalang.id – Kasus pengrusakan Kantor Arema FC dalam aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu kini telah masuki babak persidangan. Sebanyak 8 terdakwa kasus pengrusakan itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (19/7/2023).
Delapan terdakwa itu diantaranya yakni Fanda Hardianto alias Ambon Fanda, M Arion, Noval Maulana, Cholid Aulia, Andika Bagus, Adam Riski, M Fauz dan M Feri.
Terpantau, persidangan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang pembacaan dakwaan itu dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan 8 terdakwa mengikuti persidangan secara online.
Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan itu belum sampai menyentuh pokok perkara.
“Jadi kami dari kuasa hukum Ambon Fanda akan mengajukan ekpsepsi untuk membantah dakwaan jaksa,” ucapnya.
“Intinya kami mengakukan eksepsi, melakukan pembelaan untuk Ambon Fanda. Kami akan perjuangkan secara maksimal,” imbuhnya.

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline atau menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
“Kami juga mengajukan untuk sidang offline di sidang selanjutnya. Karena kalau online jaringannya kadang putus putus. Terus kami juga susah koordinasi dengan terdakwa,” ujarnya.
Senada dengan Adi, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Solahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan permohonan agar sidang agenda eksepsi pekan depan untuk digelar secara offline.
“Kami minta sidang ofline saja. Sehingga secara substansial, keadilannya ada. Kalau online kan tadi ada (kendala) misal tidak dengar dan putus putus. Ini menjadi kendala tersendiri. Karena ditanya apa jawabnya apa, gak nyambung,” tuturnya.
Di sisi lain, Solehoddin juga merespon soal dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum menangkap penyebab para terdakwa melakukan pengrusakan. Sebab menurutnya, para terdakwa hanya melakukan demo untuk menyuarakan keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan.
“Teman teman dari Aremania itu niatnya itu adalah untuk menyuarakan keadilan. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait Tragedi Kanjuruhan,” kata dia.
“Tadi saya belum melihat pemicu dari pada kasus pengrusakan itu. Murni itu suara hati dari rekan rekan untuk keadilan. Meskipun konsekuensinya sekarang menjadi terdakwa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan bahwa 8 terdakwa tersebut didakwa dengan 5 dakwaan.
“Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan satu orang. Dakwaannya variatif pasal pasalnya karena mungkin peran yang berbeda beda,” jelasnya.
Adapun terdakwa Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.
Kemudian 3 terdakwa atas nama M Arion, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih sub Pasal 170 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, 2 terdakwa yakni Adam Rizky dan M Fauzi didakwa Pasal 179 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 179 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1.
Kemudian untuk terdakwa Andika Bagus didakwa dengan Pasal 179 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Terakhir, terdakwa M Feri didakwa Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.
Eko menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada sidang agenda aksepsi pada 26 Juni 2023 mendatang.
“Sidang berikutnya, sidang agenda eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan 26 Juni 2023 di PN Malang,” tandasnya.
Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko