Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

8 Terdakwa Pengrusakan Kantor Arema FC Jalani Sidang Dakwaan Secara Online

Redaksi by Redaksi
Juni 19, 2023 5:05 pm
in Hukum & Kriminal
Persidangan terdakwa perusakan kantor Arema FC

Persidangan 8 terdakwa pengrusakan Kantor Arema FC di PN Malang secara online (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Kasus pengrusakan Kantor Arema FC dalam aksi demo pasca Tragedi Kanjuruhan pada 29 Januari 2023 lalu kini telah masuki babak persidangan. Sebanyak 8 terdakwa kasus pengrusakan itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Senin (19/7/2023).

Delapan terdakwa itu diantaranya yakni Fanda Hardianto alias Ambon Fanda, M Arion, Noval Maulana, Cholid Aulia, Andika Bagus, Adam Riski, M Fauz dan M Feri.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Terpantau, persidangan itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang pembacaan dakwaan itu dihadiri langsung oleh tim kuasa hukum terdakwa. Sedangkan 8 terdakwa mengikuti persidangan secara online.

Kuasa Hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengarkan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia menyampaikan bahwa sidang pembacaan dakwaan itu belum sampai menyentuh pokok perkara.

“Jadi kami dari kuasa hukum Ambon Fanda akan mengajukan ekpsepsi untuk membantah dakwaan jaksa,” ucapnya.

“Intinya kami mengakukan eksepsi, melakukan pembelaan untuk Ambon Fanda. Kami akan perjuangkan secara maksimal,” imbuhnya.

Kuasa Hukum terdakwa Ambon Fanda, Adi Darmawan (M Sholeh)

Adi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan agar sidang selanjutnya dilakukan secara offline atau menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.

“Kami juga mengajukan untuk sidang offline di sidang selanjutnya. Karena kalau online jaringannya kadang putus putus. Terus kami juga susah koordinasi dengan terdakwa,” ujarnya.

Senada dengan Adi, Kuasa Hukum 7 terdakwa lainnya, Solahuddin mengatakan bahwa pihaknya juga mengajukan permohonan agar sidang agenda eksepsi pekan depan untuk digelar secara offline.

“Kami minta sidang ofline saja. Sehingga secara substansial, keadilannya ada. Kalau online kan tadi ada (kendala) misal tidak dengar dan putus putus. Ini menjadi kendala tersendiri. Karena ditanya apa jawabnya apa, gak nyambung,” tuturnya.

Di sisi lain, Solehoddin juga merespon soal dakwaan yang dibacakan JPU. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum menangkap penyebab para terdakwa melakukan pengrusakan. Sebab menurutnya, para terdakwa hanya melakukan demo untuk menyuarakan keadilan terkait Tragedi Kanjuruhan.

“Teman teman dari Aremania itu niatnya itu adalah untuk menyuarakan keadilan. Jadi bagaimana mengusut tuntas terkait Tragedi Kanjuruhan,” kata dia.

“Tadi saya belum melihat pemicu dari pada kasus pengrusakan itu. Murni itu suara hati dari rekan rekan untuk keadilan. Meskipun konsekuensinya sekarang menjadi terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budi Susanto mengatakan bahwa 8 terdakwa tersebut didakwa dengan 5 dakwaan.

“Ada yang satu dakwaan tiga orang. Ada satu dakwaan dua orang dan ada yang satu dakwaan satu orang. Dakwaannya variatif pasal pasalnya karena mungkin peran yang berbeda beda,” jelasnya.

Adapun terdakwa Ambon Fanda didakwa Pasal 160 KUHP atau Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.

Kemudian 3 terdakwa atas nama M Arion, Nouval Maulana dan Cholid Aulia didakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 lebih sub Pasal 170 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, 2 terdakwa yakni Adam Rizky dan M Fauzi didakwa Pasal 179 ayat 2 ke 2 KUHP sub Pasal 179 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1.

Kemudian untuk terdakwa Andika Bagus didakwa dengan Pasal 179 ayat 2 ke 2 sub Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Terakhir, terdakwa M Feri didakwa Pasal 14 UU No.1 Tahun 1946 atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 atau 179 KUHP ayat 2 ke 2 atau 179 KUHP ayat 2 ke 1 atau 170 KUHP ayat 1.

Eko menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada sidang agenda aksepsi pada 26 Juni 2023 mendatang.

“Sidang berikutnya, sidang agenda eksepsi dari para terdakwa yang akan dilaksanakan 26 Juni 2023 di PN Malang,” tandasnya.

Reporter: M Sholeh
editor: jatmiko

Tags: Arema FCkantor arema fcTerdakwaTerdakwa pengrusakan kantor Arema FC

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Pelebaran jalan Brosem

Wacana Pelebaran Jalan Brosem yang Kerap Bikin Macet Alun-Alun Kota Batu

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.