MALANG, Tugumalang.id – Aksi penjambretan terjadi di Jalan Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, sekitar pukul 09.50 Senin (6/2/2023). Namun, aksi pelaku AP (23), Warga Desa Putukrejo itu berhasil digagalkan warga saat berusaha hendak kabur. Setelah pelaku AP diamankan warga, AP langsung diserahkan ke Polisi dari Polsek Kalipare.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmas Taufik, membenarkan kejadian penjambretan tersebut. “Unit Reskrim Polsek Kalipare telah menerima laporan polisi dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan kekerasan atau penjambretan,” ujarnya.
Dugaan penjambretan ini bermula saat korban bernama Nina (38) sedang dibonceng Miftah Rizkia (22) di Jalan Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Mereka mengendarai sepeda motor dan melaju dari arah utara ke selatan.
Tiba-tiba sepeda motor korban dipepet pelaku, AP (23), warga Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Handphone merek Oppo yang tengah digunakan korban diambil paksa pelaku.
“Peristiwa tersebut menyebabkan korban, saksi bernama Miftah, dan pelaku jatuh dari sepeda motor. Korban kemudian berteriak minta tolong,” ujar Taufik.
Dua warga yang kebetulan lewat kemudian membantu korban dan meringkus pelaku AP. “Korban lalu menghubungi Polsek Kalipare. Selanjutnya petugas mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku,” imbuh Taufik.
Diperkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta akibat peristiwa penjambretan ini. Sementara itu, saksi Miftah mengalami luka lecet di kakinya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko