Minggu, Juli 19, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ayah Tiri di Kota Batu Tega Setubuhi Anak Sejak Usia 12 Tahun

Redaksi by Redaksi
September 7, 2022 3:08 pm
in Hukum & Kriminal
Ayah tiri tega setubuhi Anaknya

WD, ayah tiri pemerkosa anaknya sendiri saat diproses Polres Batu. Foto/Dok. Satreskrim Polres Batu

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

BATU, TuguMalang.id – Seorang pria bernama inisial WD (42), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu ditangkap polisi, lantaran dilaporkan dugaan menyetubuhi anak tirinya yang berusia di bawah umur.

Aksi bejat pria itu akhirnya ketahuan setelah korban tidak tahan dengan kelakuan ayah tirinya. Terakhir, si ayah kembali hendak melampiaskan hasratnya saat anaknya tengah mandi. Tak tahan, si korban mengadukan perbuatan ayah tirinya itu ke sang ibu, RR.

READ ALSO

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Mendengar hal itu, sang ibu marah besar kemudian melaporkan pria hidung belang itu ke polisi. Saat ini, pria itu sudah ditahan dan mengakui perbuatannya.

”Tersangka sudah kami proses sejak ketahuan terakhir kali pada Agustus 2022 lalu. Istrinya yang melaporkan,” ungkap Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto, Rabu (7/9/2022).


Kasatreskrim AKP Yussi Purwanto. Foto/Azmy

Parahnya, kata Yussi, pria itu terbukti melakukan perbuatan bejat itu sejak korban masih berusia 12 tahun. Saat ini, korban sudah berusia 16 tahun dan memberanikan diri mengadukan perbuatan ayah tirinya.

Sebenarnya, korban terus memberikan perlawanan saat ayahnya sedang melancarkan aksinya. Namun karena situasi rumah yang sepi dan ancaman hingga kekerasan yang diberikan, korban pun tak berdaya.

Dikatakan, tersangka selalu memanfaatkan kondisi rumah sewaktu sepi untuk melampiaskan hasrat bejatnya. Terungkap, pertama kali ayah bejat ini menyetubuhi korban terbilang sebanyak 7 kali sejak 2018.

”Dalam aksinya, tersangka selalu mengiming-iming korban dengan imbalan uang jika menuruti kemauannya. Tak hanya itu, dia juga mengancam korban agar tidak cerita ke siapapun,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan di jerat UU No 35 tahun 2014 dan pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Reporter: Ulul Azmy

editor: jatmiko

Tags: ayah tiri perkosa anakHeadlinePerkosasetubuhi

Related Posts

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Next Post
uin malang

Pesiapan UIN Malang Menuju PTN-BH

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.