Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Warga Kasembon Terkait Judi Sabung Ayam dan Dadu

Redaksi by Redaksi
September 6, 2022 5:49 pm
in Hukum & Kriminal
judi

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, saat konferensi pers ungkap kasus judi sabung ayam dan dadu di wilayah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Foto: Ulul Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Usai menganggur, pria berinisial HR (57), warga Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang, diduga nekat membuka usaha perjudian sabung ayam hingga dadu untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari. Akibatnya, praktik haramnya itu terendus polisi dan berhasil dibubarkan.

Kepada tugumalang.id, dia mengaku baru membuka usaha itu pada 29 Agustus 2022 lalu. Namun tak lama, praktik perjudian itu terendus polisi. Aparat Satreskrim Polres Batu melakukan penggerebekan di lokasi dan menangkap basah HR yang diduga menjadi bandar.

READ ALSO

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Sementara, penjudi lain yang juga berada di lokasi berhasil kabur saat penggerebekan. Polisi hanya bisa mengamankan sebanyak 12 unit motor tanpa pemilik yang diduga milik para penjudi yang berhasil kabur.

judi
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ulul Azmy

”Saat pengintaian, lokasi penggerebekan ada di lahan kosong di wilayah Kecamatan Kesambon, Kabupaten Malang. Tersangka kami tangkap pada Kamis 1 September 2022,” ungkap Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, pada Selasa (6/9/2022).

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat membuka praktik perjudian karena kepepet setelah menganggur. Dari hasil usahanya itu, tadinya ingin dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski begitu, tindakannya tak dapat dibenarkan. Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 e 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua kurungan ayam, satu buah geber warna biru, tiga tas ayam, tiga ekor ayam jago, seperangkat alat judi dadu, hingga uang tunai senilai Rp392 ribu. ”Uang itu diduga merupakan uang tombokan hasil taruhan perjudian. Tersangka mengaku mendapat keuntungan dalam sehari mencapai Rp600 ribu,” beber Oskar.

Praktik perjudian yang masih marak ini kini menjadi instruksi khusus Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk diberantas. Berbagai upaya preventif tetap dilakukan dengan cara menggandeng tokoh masyarakat setempat untuk mengawasi warganya.

”Kami terus imbau melalui Babhinkamtibmas untuk menggandeng para tokoh masyarakat setempat dalam melakukan pembinaan,” tandasnya.

Reporter: Ulul Azmy

Editor: Lizya Kristanti

Tags: kabupaten malangmalangPOlres Batu

Related Posts

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Singosari, Sita Sabu 85 Gram

Rabu, 22 Jul 2026
Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Uang Rp 48 Juta, Terduga Pencuri Sardo Swalayan Malang Jatuh Saat Kabur

Senin, 20 Jul 2026
Nekat Curi Emas demi Judi Online, Warga Turen Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Warga Turen Nekat Curi Emas demi Judi Online

Senin, 20 Jul 2026
Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Polres Batu Ringkus Pembobol Gudang Distributor Makanan, Gunakan Jasa Ekspedisi untuk Angkut Hasil Curian

Jumat, 17 Jul 2026
Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Next Post
pemkab malang

Pemkab Malang Belum Tentukan Jumlah Penerima BLT BBM

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.