Rabu, Juni 3, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pemilik Toko Sembako di Wajak Bantah Tuduhan Menyekap Karyawan

Redaksi by Redaksi
April 1, 2022 4:03 pm
in Berita
F (40) didampingi oleh kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan saat melakukan klarifikasi di Mapolres Malang, pada Jumat (1/4/2022). Foto: Aisyah Nawangsari

F (40) didampingi oleh kuasa hukumnya, Hatarto Pakpahan saat melakukan klarifikasi di Mapolres Malang, pada Jumat (1/4/2022). Foto: Aisyah Nawangsari

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – FCA (40), pemilik toko sembako di Wajak, Kabupaten Malang, dilaporkan oleh karyawannya, GR (18), karena diduga menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur, pada Selasa (29/3/2022).

Jumat (1/4/2022) siang, FCA didampingi oleh kuasa hukumnya melakukan klarifikasi atas laporan tersebut di Mapolres Malang.

READ ALSO

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Dalam klarifikasinya, kuasa hukum FCA, Hatarto Pakpahan membantah kliennya melakukan penyekapan terhadap GR. “Kami tidak setuju dengan pernyataan demikian,” ujar Hatarto.

Ia kemudian menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan perundang-undangan, orang yang disekap berarti kemerdekaannya dirampas secara ilegal sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa.

Hatarto menegaskan yang terjadi bukan seperti itu. Menurut kliennya, GR bertamu ke rumah FCA untuk meluruskan kasus yang tengah mereka hadapi yaitu dugaan penggelapan uang toko oleh GR yang menyebabkan FCA mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.

FCA kemudian meminta GR yang sebelumnya sudah mengakui perbuatannya untuk datang ke rumah FCA di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, untuk memberikan penjelasan pada konsumen-konsumen toko FCA yang juga dirugikan oleh GR.

“Kemudian agar tidak ada pretensi negatif, klien kami mengundang suami GR untuk ikut ke rumah tersebut,” tutur Hatarto.

Dalam laporan GR ke Polres Malang, ia mengatakan dirinya disekap di dalam kamar selama tiga hari. Hatarto mengatakan klaim tersebut tidak benar.

“Selama tiga hari yang diduga disekap itu, GR bersama dengan suaminya, jadi dia tidak sendiri,” katanya.

Namun ia membenarkan FCA mengunci kamar tersebut dengan alasan GR menunjukkan perilaku yang membuat FCA dan keluarganya tidak nyaman. FCA juga memiliki kekhawatiran akan keamanan keluarganya karena tinggal satu atap dengan orang yang memiliki masalah keuangan.

“Dia suka menangis dan kadang teriak-teriak. Memang betul malam itu kunci kamarnya digembok karena ada kekhawatiran dari klien kami melihat perilaku GR akan membahayakan anak dan istri,” jelas Hatarto.

Selain itu, Hatarto mengklaim kliennya memperlakukan GR dengan baik dan memberinya makan. Bahkan, orang tua GR beberapa kali datang untuk memastikan bahwa kondisi putrinya baik-baik saja.

Menurut pengakuan FCA, kamar tempat GR menginap hanya dikunci saat malam saja. Pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, FCA mengajak GR berkeliling ke rumah konsumen-konsumen untuk melakukan klarifikasi.

“Jadi kalau disekap selama tiga hari itu kok bisa jalan-jalan? Secara hukum (tuduhan penyekapan) itu tidak benar,” kata Hatarto.

Ia juga mengelak pemberitaan yang mengatakan bahwa GR adalah anak di bawah umur. “Tidak, usianya sudah 18 tahun lebih dan sudah menikah. Secara hukum, seseorang yang belum berumur 18 tahun tapi sudah menikah, itu sudah dewasa,” ucapnya.

Terkait target penjualan yang ditetapkan oleh FCA, Hatarto menjelaskan bahwa itu adalah motivasi, bukan target yang wajib dicapai.

“Ada kata-kata Rp 30 juta tapi konteksnya bukan itu. Itu kata-kata motivasi. Jika GR menjual barang lebih banyak, ia akan mendapat bonus yang lebih besar. Majikannya memberi semangat, ‘semoga dapat target 30 juta’. Itu kata-katanya,” jelas Hatarto.

Ia juga mengatakan bahwa FCA selalu memperlakukan GR dengan baik layaknya keluarga selama GR bekerja. FCA mengaku memberi GR upah sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Jam kerja diakui lama, namun GR hanya perlu bekerja saat ada konsumen datang. Jika tidak ada konsumen, GR bisa beristirahat.

Saat ini, FCA datang ke Polres Malang hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagai terlapor untuk kooperatif dengan pihak kepolisian dan memberikan klarifikasi.

“Jika (klien kami) tidak terbukti (bersalah), kami juga akan melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan balik,” pungkas Hatarto.

Reporter: Aisyah Nawangsari

Editor: Lizya Kristanti

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID , 
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id

 

 

Tags: Headlinekabupaten malangmalangtoko

Related Posts

Jembatan Bunul, Salah Satu Jalan Alternatif di Kota Malang Khusus Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua (Foto: Google Maps)
Berita

Sering Bikin Salah Belok, 5 Jalan Penghubung di Malang Ini Tidak Bisa Dilalui Mobil

Selasa, 2 Jun 2026
Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Next Post
Kapolresta Malang Kota Usulkan Pedestrian Kayutangan Heritage Jadi Tempat Ngabuburit

Kayutangan Heritage Bawa Harapan, Semoga Terkabulkan

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.