Tugumalang.id – FCA (40), pemilik toko sembako di Wajak, Kabupaten Malang, dilaporkan oleh karyawannya, GR (18), karena diduga menyekap dan mempekerjakan anak di bawah umur, pada Selasa (29/3/2022).
Jumat (1/4/2022) siang, FCA didampingi oleh kuasa hukumnya melakukan klarifikasi atas laporan tersebut di Mapolres Malang.
Dalam klarifikasinya, kuasa hukum FCA, Hatarto Pakpahan membantah kliennya melakukan penyekapan terhadap GR. “Kami tidak setuju dengan pernyataan demikian,” ujar Hatarto.
Ia kemudian menjelaskan bahwa mengacu pada ketentuan perundang-undangan, orang yang disekap berarti kemerdekaannya dirampas secara ilegal sehingga ia tidak bisa berbuat apa-apa.
Hatarto menegaskan yang terjadi bukan seperti itu. Menurut kliennya, GR bertamu ke rumah FCA untuk meluruskan kasus yang tengah mereka hadapi yaitu dugaan penggelapan uang toko oleh GR yang menyebabkan FCA mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar.
FCA kemudian meminta GR yang sebelumnya sudah mengakui perbuatannya untuk datang ke rumah FCA di Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, untuk memberikan penjelasan pada konsumen-konsumen toko FCA yang juga dirugikan oleh GR.
“Kemudian agar tidak ada pretensi negatif, klien kami mengundang suami GR untuk ikut ke rumah tersebut,” tutur Hatarto.
Dalam laporan GR ke Polres Malang, ia mengatakan dirinya disekap di dalam kamar selama tiga hari. Hatarto mengatakan klaim tersebut tidak benar.
“Selama tiga hari yang diduga disekap itu, GR bersama dengan suaminya, jadi dia tidak sendiri,” katanya.
Namun ia membenarkan FCA mengunci kamar tersebut dengan alasan GR menunjukkan perilaku yang membuat FCA dan keluarganya tidak nyaman. FCA juga memiliki kekhawatiran akan keamanan keluarganya karena tinggal satu atap dengan orang yang memiliki masalah keuangan.
“Dia suka menangis dan kadang teriak-teriak. Memang betul malam itu kunci kamarnya digembok karena ada kekhawatiran dari klien kami melihat perilaku GR akan membahayakan anak dan istri,” jelas Hatarto.
Selain itu, Hatarto mengklaim kliennya memperlakukan GR dengan baik dan memberinya makan. Bahkan, orang tua GR beberapa kali datang untuk memastikan bahwa kondisi putrinya baik-baik saja.
Menurut pengakuan FCA, kamar tempat GR menginap hanya dikunci saat malam saja. Pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, FCA mengajak GR berkeliling ke rumah konsumen-konsumen untuk melakukan klarifikasi.
“Jadi kalau disekap selama tiga hari itu kok bisa jalan-jalan? Secara hukum (tuduhan penyekapan) itu tidak benar,” kata Hatarto.
Ia juga mengelak pemberitaan yang mengatakan bahwa GR adalah anak di bawah umur. “Tidak, usianya sudah 18 tahun lebih dan sudah menikah. Secara hukum, seseorang yang belum berumur 18 tahun tapi sudah menikah, itu sudah dewasa,” ucapnya.
Terkait target penjualan yang ditetapkan oleh FCA, Hatarto menjelaskan bahwa itu adalah motivasi, bukan target yang wajib dicapai.
“Ada kata-kata Rp 30 juta tapi konteksnya bukan itu. Itu kata-kata motivasi. Jika GR menjual barang lebih banyak, ia akan mendapat bonus yang lebih besar. Majikannya memberi semangat, ‘semoga dapat target 30 juta’. Itu kata-katanya,” jelas Hatarto.
Ia juga mengatakan bahwa FCA selalu memperlakukan GR dengan baik layaknya keluarga selama GR bekerja. FCA mengaku memberi GR upah sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Jam kerja diakui lama, namun GR hanya perlu bekerja saat ada konsumen datang. Jika tidak ada konsumen, GR bisa beristirahat.
Saat ini, FCA datang ke Polres Malang hanya untuk memenuhi kewajibannya sebagai terlapor untuk kooperatif dengan pihak kepolisian dan memberikan klarifikasi.
“Jika (klien kami) tidak terbukti (bersalah), kami juga akan melakukan upaya hukum yaitu membuat laporan balik,” pungkas Hatarto.
Reporter: Aisyah Nawangsari
Editor: Lizya Kristanti
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugumalangid , Facebook Tugu Malang ID ,
Youtube Tugu Malang ID , dan Twitter @tugumalang_id