Jumat, Oktober 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang

Redaksi by Redaksi
Oktober 30, 2026 11:57 am
in Hukum & Kriminal
Kakek di Malang Dijerat 9 Tahun Penjara, Putung Rokoknya Picu Kebakaran Hebat TPA Supit Urang

Kakek asal Jedong yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran TPA Supit Urang Malang. (Foto/M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Seorang kakek inisial K (71), warga Jedong, Wagir, Kabupaten Malang dijerat 9 tahun penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang menghanguskan 15 hektare gunung sampah di TPA Supit Urang, Kota Malang pada Kamis (21/10/2026) lalu.

Polisi menyebut kebakaran hebat itu dipicu putung rokok yang dibuang sembarangan oleh K saat memanen pisang dan talas di kebun seberang TPA.

READ ALSO

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo Pambudi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas insiden kebakaran TPA Supit Urang. Petugas juga telah memintai keterangan setidaknya terhadap 15 orang saksi di sekitar lokasi kebakaran.

Baca Juga: Pemkot Malang Minta Maaf Asap Kebakaran TPA Supit Urang Sempat Ganggu Aktivitas Masyarakat

Berdasarkan hasil penyidikan, Danang menyebut bahwa petugas menemukan fakta fakta pemicu kemunculan api awal yang kemudian merambat ke TPA Supit Urang. Pemicu api itu mengarah pada putung rokok dari seorang kakek inisial K.

“Tersangka membuang puntung rokok dalam kondisi yang masih menyala ke area rumpun bambu kering hingga menyulut api dan membakar pohon bambu di sekitarnya. Api itu membesar dan menyebar ke area TPA Supit Urang yang kurang lebih berjarak 30 meter dari titik awal api,” ungkapnya.

Fakta tersebut menurutnya telah diperkuat dari keterangan sejumlah saksi. Termasuk analisa rekaman CCTV hingga sejumlah barang bukti yang dikumpulkan petugas. Danang memastikan setiap fakta telah didalami secara profesional.

“Setiap fakta kami dalami melalui pemeriksaan saksi, analisis rekaman CCTV dan pengumpulan barang bukti agar penanganan perkara berjalan profesional serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Baca Juga: TPA Supit Urang Disiapkan Jadi Lokasi Waste to Energy Malang Raya

Atas kelalaian tersangka, pihaknya menjeratnya dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP yang memuat konsekuensi perbuatan seseorang yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

​Kemudian juga Pasal 311 KUHP yang memuat konsekuensi kealpaan seseorang yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hingga mengakibatkan bahaya umum bagi barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau mengakibatkan matinya orang.

“​Ancaman hukuman pidana sesuai dengan pasal pidana yang diterapkan yaitu 9 tahun atau 5 tahun,” tegasnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: tersangka kebakaranTPA Supit Urangwarga Jedong

Related Posts

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Perburuan Landak Jawa di Sumawe, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 27 Okt 2026
Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 273 Kasus dalam 12 Hari, Amankan 129 Tersangka

Selasa, 27 Okt 2026
Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib
Hukum & Kriminal

Ruko di Pakisaji Dibobol, 43 Karung Beras dan Burung Peliharaan Raib

Minggu, 25 Okt 2026
Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen
Hukum & Kriminal

Kejari Kabupaten Malang Kembali Tetapkan Tersangka Kasus KUR Fiktif di Kepanjen

Sabtu, 24 Okt 2026
Konferensi pers ungkap kasus peredaran ganja Satresnarkoba Polres Batu. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Peredaran 5 Kg Ganja dari Tangan Petani Pujon

Rabu, 21 Okt 2026
4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang
Hukum & Kriminal

4 Orang Diamankan Kasus Pencurian 3 Laptop di SDN Mangliawan Pakis Malang

Senin, 19 Okt 2026
Next Post
Diduga Bawa Bom Molotov Saat Aksi Demo, 13 Pemuda di Kota Malang Ditangkap Polisi

Diduga Bawa Bom Molotov Saat Aksi Demo, 13 Pemuda di Kota Malang Ditangkap Polisi

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.