Sabtu, Oktober 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi

M Sholeh by M Sholeh
September 9, 2026 11:47 am
in News
7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi

Ilustrasi (Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id –  Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya tinggi. Aturan itu memuat tujuh poin, mulai batas desibel hingga sanksi bagi pelanggar.

SE Wali Kota Malang No. 22/2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg) diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, mengantisipasi gangguan, dan menghormati kepentingan masyarakat.

READ ALSO

Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2

Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Selama Ops Sikat 2026

Aturan tersebut berlaku untuk kegiatan pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, pawai pembangunan, dan kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara, termasuk peringatan HUT RI.

Batas penggunaan sound system

Adapun tujuh poin dalam SE larangan sound horeg tersebut sebagai berikut:

  1. Seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, dan kegiatan sejenis dilarang menggunakan sound horeg atau perangkat pengeras suara dengan daya dan intensitas yang menimbulkan kebisingan maksimal 85 desibel.
  2. Penyelenggara kegiatan dapat menggunakan perangkat pengeras suara pada fasilitas umum maksimal 60 desibel. Sementara di perumahan dan permukiman maksimal 55 desibel sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Penggunaan pengeras suara juga harus tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspek keselamatan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Tegas Larang Penggunaan Sound Horeg, Ini Alasannya

  1. Sound system atau pengeras suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatur sebagai berikut:

a. Dimatikan pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

b. Penggunaan sound system atau pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, norma susila, dan norma hukum, seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

c. Penggunaan sound system atau pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.

d. Pengusaha atau pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan atau Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan-batasan penggunaan sound system atau pengeras suara.

Baca juga: Sound Horeg Dilarang di Kota Malang, Pemkot Bongkar yang Melanggar Batas Desibel

Pengawasan hingga sanksi pelanggaran

  1. Camat, lurah, ketua RW, ketua RT, panitia penyelenggara, dan unsur masyarakat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
  2. Kepala Satpol PP, kepala perangkat daerah yang memiliki fungsi terkait kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, serta camat dan lurah agar berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran ini.

  1. Penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Seluruh masyarakat diimbau untuk mengedepankan semangat persatuan, gotong royong, serta menghormati hak masyarakat lainnya dalam melaksanakan kegiatan, termasuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan bahwa penggunaan sound horeg di Kota Malang sudah jauh berkurang setelah SE tersebut diterbitkan.

“Baru Kota Malang aja yang berani mengeluarkan SE tersebut. Karena bagi saya, ini adalah kebutuhan yang memang diinginkan oleh masyarakat,” kata Wahyu.

Melalui SE tersebut, dia berharap setiap kegiatan kreatif atau hiburan masyarakat tidak mengganggu kondusivitas dan kenyamanan masyarakat Kota Malang.

Dia berjanji akan terus mengevaluasi penerapan SE tersebut. Sebab, masih ada saja yang luput dari pantauan.

“Terkait dengan satu dua yang masih ada, kami akan tingkatkan pengawasannya. Melalui aplikasi, kami akan selalu melacak (desible sound system). Tapi Alhamdulillah kita dibandingkan dengan yang lain, kita ini masuk kondusif,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: aturan sound horegbatas desibel sound horeglarangan sound horegpemkot malangsatpol pp kota malangSE Wali Kota Malangsound horeg Kota MalangWahyu Hidayat

Related Posts

Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2
News

Terminal Arjosari Tipe C Diusulkan Jadi Titik Keberangkatan Bus Trans Jatim Koridor 2

Jumat, 23 Okt 2026
Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Selama Ops Sikat 2026
News

Polres Batu Ringkus 11 Tersangka Curanmor Selama Ops Sikat 2026

Jumat, 23 Okt 2026
Ribuan Santri Alumni Raudlatul Ulum 1 Ikuti Ziarah Akbar KH Yahya Syabrowi
News

Ribuan Santri Alumni Raudlatul Ulum 1 Ikuti Ziarah Akbar KH Yahya Syabrowi

Jumat, 23 Okt 2026
Peringati Hari Santri Nasional 2026, Unisma Sediakan Beasiswa Dorong Santri Adaptif Digital
News

Peringati Hari Santri Nasional 2026, Unisma Sediakan Beasiswa Dorong Santri Adaptif Digital

Kamis, 22 Okt 2026
Masih Membara! Kapolres Batu Ikut Naik Gunung Padamkan Karhutla Gunung Arjuno
News

Masih Membara! Kapolres Batu Ikut Naik Gunung Padamkan Karhutla Gunung Arjuno

Kamis, 22 Okt 2026
Haul Akbar KH Yahya Syabrawi ke-39, 500 Alumni dari Kalimantan Barat Sudah Tiba di Pesantren RU 1
News

Haul Akbar KH Yahya Syabrawi ke-39, 500 Alumni dari Kalimantan Barat Sudah Tiba di Pesantren RU 1

Kamis, 22 Okt 2026
Next Post
Rendra: DPRD Kota Malang Tak Bisa Hentikan Program MBG

Rendra Masdrajad Safaat: DPRD Kota Malang Tak Bisa Hentikan Program MBG

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.