Malang, Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya tinggi. Aturan itu memuat tujuh poin, mulai batas desibel hingga sanksi bagi pelanggar.
SE Wali Kota Malang No. 22/2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg) diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, mengantisipasi gangguan, dan menghormati kepentingan masyarakat.
Aturan tersebut berlaku untuk kegiatan pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, pawai pembangunan, dan kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara, termasuk peringatan HUT RI.
Batas penggunaan sound system
Adapun tujuh poin dalam SE larangan sound horeg tersebut sebagai berikut:
- Seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, dan kegiatan sejenis dilarang menggunakan sound horeg atau perangkat pengeras suara dengan daya dan intensitas yang menimbulkan kebisingan maksimal 85 desibel.
- Penyelenggara kegiatan dapat menggunakan perangkat pengeras suara pada fasilitas umum maksimal 60 desibel. Sementara di perumahan dan permukiman maksimal 55 desibel sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.
Penggunaan pengeras suara juga harus tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspek keselamatan.
Baca juga: Polresta Malang Kota Tegas Larang Penggunaan Sound Horeg, Ini Alasannya
- Sound system atau pengeras suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatur sebagai berikut:
a. Dimatikan pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.
b. Penggunaan sound system atau pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, norma susila, dan norma hukum, seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.
c. Penggunaan sound system atau pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.
d. Pengusaha atau pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan atau Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan-batasan penggunaan sound system atau pengeras suara.
Baca juga: Sound Horeg Dilarang di Kota Malang, Pemkot Bongkar yang Melanggar Batas Desibel
Pengawasan hingga sanksi pelanggaran
- Camat, lurah, ketua RW, ketua RT, panitia penyelenggara, dan unsur masyarakat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
- Kepala Satpol PP, kepala perangkat daerah yang memiliki fungsi terkait kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, serta camat dan lurah agar berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait.
Koordinasi dilakukan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran ini.
- Penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Seluruh masyarakat diimbau untuk mengedepankan semangat persatuan, gotong royong, serta menghormati hak masyarakat lainnya dalam melaksanakan kegiatan, termasuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan bahwa penggunaan sound horeg di Kota Malang sudah jauh berkurang setelah SE tersebut diterbitkan.
“Baru Kota Malang aja yang berani mengeluarkan SE tersebut. Karena bagi saya, ini adalah kebutuhan yang memang diinginkan oleh masyarakat,” kata Wahyu.
Melalui SE tersebut, dia berharap setiap kegiatan kreatif atau hiburan masyarakat tidak mengganggu kondusivitas dan kenyamanan masyarakat Kota Malang.
Dia berjanji akan terus mengevaluasi penerapan SE tersebut. Sebab, masih ada saja yang luput dari pantauan.
“Terkait dengan satu dua yang masih ada, kami akan tingkatkan pengawasannya. Melalui aplikasi, kami akan selalu melacak (desible sound system). Tapi Alhamdulillah kita dibandingkan dengan yang lain, kita ini masuk kondusif,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
redaktur: jatmiko






























