Rabu, September 9, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi

M Sholeh by M Sholeh
September 9, 2026 11:47 am
in News
7 Poin Aturan Sound Horeg di Kota Malang, Ada Batas Desibel dan Sanksi

Ilustrasi (Pixabay)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id –  Pemerintah Kota Malang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan penggunaan sound horeg atau pengeras suara berdaya tinggi. Aturan itu memuat tujuh poin, mulai batas desibel hingga sanksi bagi pelanggar.

SE Wali Kota Malang No. 22/2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg) diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum, mengantisipasi gangguan, dan menghormati kepentingan masyarakat.

READ ALSO

Satgas Pangan Polres Batu Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil

Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan

Aturan tersebut berlaku untuk kegiatan pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, pawai pembangunan, dan kegiatan masyarakat yang menggunakan pengeras suara, termasuk peringatan HUT RI.

Batas penggunaan sound system

Adapun tujuh poin dalam SE larangan sound horeg tersebut sebagai berikut:

  1. Seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan pawai budaya, karnaval, bersih desa, gerak jalan, dan kegiatan sejenis dilarang menggunakan sound horeg atau perangkat pengeras suara dengan daya dan intensitas yang menimbulkan kebisingan maksimal 85 desibel.
  2. Penyelenggara kegiatan dapat menggunakan perangkat pengeras suara pada fasilitas umum maksimal 60 desibel. Sementara di perumahan dan permukiman maksimal 55 desibel sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor: KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan.

Penggunaan pengeras suara juga harus tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan aspek keselamatan.

Baca juga: Polresta Malang Kota Tegas Larang Penggunaan Sound Horeg, Ini Alasannya

  1. Sound system atau pengeras suara sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 diatur sebagai berikut:

a. Dimatikan pada waktu pelaksanaan kegiatan peribadatan, kegiatan budaya masyarakat, pengajian umum, prosesi pemakaman, ambulans yang mengangkut orang sakit, serta saat ada kegiatan pembelajaran di lingkungan pendidikan.

b. Penggunaan sound system atau pengeras suara dilarang menimbulkan kegiatan yang melanggar norma agama, norma susila, dan norma hukum, seperti minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, membawa senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

c. Penggunaan sound system atau pengeras suara harus menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak menimbulkan konflik sosial, tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum.

d. Pengusaha atau pelaku bisnis persewaan sound system/pengeras suara dan atau Event Organizer (EO) wajib memberikan batasan-batasan penggunaan sound system atau pengeras suara.

Baca juga: Sound Horeg Dilarang di Kota Malang, Pemkot Bongkar yang Melanggar Batas Desibel

Pengawasan hingga sanksi pelanggaran

  1. Camat, lurah, ketua RW, ketua RT, panitia penyelenggara, dan unsur masyarakat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
  2. Kepala Satpol PP, kepala perangkat daerah yang memiliki fungsi terkait kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, serta camat dan lurah agar berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan instansi terkait.

Koordinasi dilakukan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran ini.

  1. Penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi ketentuan dalam Surat Edaran ini dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Seluruh masyarakat diimbau untuk mengedepankan semangat persatuan, gotong royong, serta menghormati hak masyarakat lainnya dalam melaksanakan kegiatan, termasuk kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menekankan bahwa penggunaan sound horeg di Kota Malang sudah jauh berkurang setelah SE tersebut diterbitkan.

“Baru Kota Malang aja yang berani mengeluarkan SE tersebut. Karena bagi saya, ini adalah kebutuhan yang memang diinginkan oleh masyarakat,” kata Wahyu.

Melalui SE tersebut, dia berharap setiap kegiatan kreatif atau hiburan masyarakat tidak mengganggu kondusivitas dan kenyamanan masyarakat Kota Malang.

Dia berjanji akan terus mengevaluasi penerapan SE tersebut. Sebab, masih ada saja yang luput dari pantauan.

“Terkait dengan satu dua yang masih ada, kami akan tingkatkan pengawasannya. Melalui aplikasi, kami akan selalu melacak (desible sound system). Tapi Alhamdulillah kita dibandingkan dengan yang lain, kita ini masuk kondusif,” tandasnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

redaktur: jatmiko

Tags: aturan sound horegbatas desibel sound horeglarangan sound horegpemkot malangsatpol pp kota malangSE Wali Kota Malangsound horeg Kota MalangWahyu Hidayat

Related Posts

Satgas Pangan Polres Batu Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil
News

Satgas Pangan Polres Batu Pastikan Stok dan Harga Beras Stabil

Rabu, 9 Sep 2026
Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan
News

Warga Jatim Buat Petisi Hentikan Sound Horeg, Target 1 Juta Tanda Tangan

Selasa, 8 Sep 2026
Polresta Malang Kota Terbitkan 170 SKCK dalam 4 Jam
News

Polresta Malang Kota Terbitkan 170 SKCK dalam 4 Jam

Selasa, 8 Sep 2026
87,6 Persen SPPG Kabupaten Malang Sudah Kantongi SLHS
News

87,6 Persen SPPG Kabupaten Malang Sudah Kantongi SLHS

Selasa, 8 Sep 2026
Wali Kota Malang Pastikan Inspektorat Dampingi Legalitas Lahan Relokasi Pasar Gadang
News

Wali Kota Malang Pastikan Inspektorat Dampingi Legalitas Lahan Relokasi Pasar Gadang

Selasa, 8 Sep 2026
DPRD Kota Malang Soroti Celah Hukum Relokasi Pedagang Pasar Gadang
News

DPRD Kota Malang Soroti Celah Hukum Relokasi Pedagang Pasar Gadang

Selasa, 8 Sep 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.