Malang, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menyita 96,28 gram sabu dan 131,98 gram ganja dari seorang pria berinisial EWP (27) yang diduga menjadi pengedar di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Desa Curungrejo, Kecamatan Kepanjen. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap tersangka di pinggir jalan area persawahan pada Minggu (26/7/2026).
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan petugas bergerak setelah memastikan informasi yang diterima benar.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Setelah dipastikan benar, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Budi, Senin (3/8/2026).
Saat penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat total 96,28 gram dan 12 paket ganja seberat 131,98 gram. Petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, satu alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, satu telepon genggam, serta sebuah tas yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar di Kepanjen Saat Sedang Menimbang Sabu

Menurut Budi, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan narkotika tersebut bukan untuk dikonsumsi sendiri, melainkan diduga akan diedarkan kembali. Polisi kini mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Dari barang bukti yang ditemukan, penyidik menduga narkotika tersebut disiapkan untuk diedarkan,” ujarnya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Malang untuk menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, EWP dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Perampokan Honda Jazz di Sumberpucung
Budi menegaskan Polres Malang akan terus menindak tegas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Polres Malang berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akarnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























