MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka pengedar sabu berinisial AH (35) di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Tersangka yang merupakan warga Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini ditangkap pada Selasa (14/10/2025). “Tersangka diamankan saat sedang menimbang sabu di kamar kostnya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kabupaten Malang, Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat total 39,5 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam kotak hitam yang berada di dalam kamar kos tersangka.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, 30 Poket Seberat 13 Gram Disita Polisi
“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























