Minggu, Juni 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Pengedar di Kepanjen Saat Sedang Menimbang Sabu

Redaksi by Redaksi
Oktober 20, 2025 3:53 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka AH usia diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Tersangka AH usia diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satresnarkoba Polres Malang menangkap tersangka pengedar sabu berinisial AH (35) di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Bromo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka yang merupakan warga Desa Sumberoto, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang ini ditangkap pada Selasa (14/10/2025). “Tersangka diamankan saat sedang menimbang sabu di kamar kostnya,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Senin (20/10/2025).

READ ALSO

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Kabupaten Malang, Tangkap 2 Tersangka Pengedar Sabu dan Ganja

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 21 poket sabu dengan berat total 39,5 gram. Sabu tersebut disimpan di dalam kotak hitam yang berada di dalam kamar kos tersangka.

Barang bukti yang disita polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku saat tengah asyik menimbang sabu di rumah kos.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa alat hisap, timbangan digital, lakban merah, plastik klip, dan tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Bambang menambahkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar di wilayah Kepanjen dan sekitarnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu di Bululawang Ditangkap, 30 Poket Seberat 13 Gram Disita Polisi

“Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang saat ini masih kami kejar. Kami terus mendalami jaringan peredaran ini,” kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka AH dikenakan dengan pasal peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat yang membantu membongkar kasus ini. Kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkas Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kepanjennarkobapengedar sabuPeredaran Narkobasabu

Related Posts

Yakuza Maneges segel pondok pesantren Kiai cabul
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Segel 3 Ponpes di Bululawang Milik Terduga Kiai Cabul

Minggu, 14 Jun 2026
Tim hukum Yakuza Maneges, Moh Zaky, yang mendampingi santriwati. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Sabtu, 13 Jun 2026
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Zaenal Arifin dalam kasus pengeroyokan. Foto: Azmy
Hukum & Kriminal

Polisi Dalami Pelaku Pengeroyokan yang Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu

Jumat, 12 Jun 2026
Gus Idris (tengah) didampingi kuasa hukumnya (kanan). Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Rabu, 10 Jun 2026
Kapolsek Sukun, Kompol Riyan Wahyuningtyas. (Foto/M Sholeh)
Hukum & Kriminal

Polsek Sukun Ringkus Komplotan Maling Gasak 5 Motor di Kota Malang

Selasa, 9 Jun 2026
Pemasok sembako
Hukum & Kriminal

Perempuan Singosari Diduga Tipu Sejumlah Pemasok Sembako

Minggu, 7 Jun 2026
Next Post
Bendungan selorejo

Bendungan Selorejo Tawarkan Wahana Seru Kayak dan Stand Up Paddle, Siap Jadi Destinasi Sport Tourism

BERITA POPULER

  • layanan gratis

    6 Layanan Gratis di Kota Malang yang Bisa Dimanfaatkan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Rekomendasi Kedai Rempah di Malang yang Wajib Dicoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.