Kamis, Juli 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Alasan Hindari Zina Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2026 4:46 pm
in Advertorial
Alasan Hindari Zina Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur di Kota Malang masih cukup tinggi. Hingga pertengahan 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan, dengan mayoritas pemohon merupakan lulusan SMP.

Dari jumlah tersebut, 47 perkara telah diputus. Sebanyak 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut, dan satu lainnya dinyatakan gugur.

READ ALSO

Wardah Percantik Penampilan Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala 2026

Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Dekan Fakultas Psikologi UIN Malang Tekankan Lulusan Harus Adaptif dan Tetap Beretika

Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fuat menjelaskan, alasan yang paling banyak diajukan dalam permohonan dispensasi nikah adalah untuk menghindari zina. Tercatat ada 27 pasangan yang mengajukan alasan tersebut, sedangkan 20 pasangan lainnya mengajukan dispensasi karena calon mempelai perempuan telah hamil.

Baca juga: Dispensasi Nikah di Malang, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Mayoritas pemohon juga masih berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 28 pemohon merupakan lulusan SMP, sedangkan 14 lainnya lulusan SD.

Data itu mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. Menurutnya, tingginya angka dispensasi nikah di usia remaja menjadi persoalan sosial yang harus ditangani secara serius.

“Jujur, ini menjadi kondisi yang cukup miris. Anak-anak yang seharusnya masih memiliki perjalanan pendidikan dan masa depan yang panjang justru harus menghadapi keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Rendra menilai penguatan edukasi kepada generasi muda menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Edukasi itu tidak hanya berfokus pada pencegahan perilaku berisiko, tetapi juga membangun pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika memutuskan menikah.

“Karena itu, edukasi harus diperkuat sejak dini. Bukan hanya soal mencegah pergaulan berisiko, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika seseorang memutuskan untuk menikah,” katanya.

Menurut dia, pernikahan membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar faktor usia atau alasan menghindari zina. Mental, kondisi ekonomi, pendidikan, hingga kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga menjadi bekal yang harus dipersiapkan.

“Menikah bukan hanya soal menghindari zina. Ada kesiapan mental, ekonomi, dan kemampuan membangun rumah tangga yang juga harus dipersiapkan,” tegasnya.

Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Rendra mengingatkan agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar sesaat yang justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari, seperti konflik rumah tangga maupun meningkatnya angka perceraian.

“Jangan sampai persoalan hari ini selesai dengan pernikahan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru berupa konflik rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kemudian hari,” lanjutnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah, sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat memperkuat edukasi mengenai kesiapan membangun keluarga. Menurutnya, generasi muda harus memiliki bekal yang utuh sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.

“Anak-anak harus dibekali pemahaman yang cukup agar mereka tidak hanya siap menikah secara usia, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga,” tutup Rendra Masdrajad Safaat.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Rendra Masdrajad Safaat

editor: jatmiko

 

Tags: dispensasi nikahDPRD Kota Malangkota malangPendidikan RemajaPengadilan Agama Kota MalangPernikahan diniPernikahan RemajaRendra Masdrajad Safaat

Related Posts

Wardah Rias Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala 2026
Advertorial

Wardah Percantik Penampilan Amna Al Qubaisi di TIME100 Sports Gala 2026

Kamis, 23 Jul 2026
Psi1
Advertorial

Siapkan Kurikulum Berbasis AI, Dekan Fakultas Psikologi UIN Malang Tekankan Lulusan Harus Adaptif dan Tetap Beretika

Kamis, 23 Jul 2026
Resmi Diluncurkan, 15 Mahasiswa Unikama Ikuti Program KKN dan PLP Internasional di Malaysia
Advertorial

Resmi Diluncurkan, 15 Mahasiswa Unikama Ikuti Program KKN dan PLP Internasional di Malaysia

Kamis, 23 Jul 2026
Kemensos Percepat Proses Perubahan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah
Advertorial

Kemensos Percepat Proses Perubahan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Mamuju Tengah

Kamis, 23 Jul 2026
Siswa Sekolah Rakyat Tampilkan 134 Foto di Lomba Fotografi Awan Cerah 2026
Advertorial

Siswa Sekolah Rakyat Tampilkan 134 Foto di Lomba Fotografi Awan Cerah 2026

Rabu, 22 Jul 2026
Ingin Kuliah Unikama Gratis? Pendaftaran KIP Kuliah Unikama Berakhir 31 Juli 2026
Advertorial

Ingin Kuliah Gratis? Pendaftaran KIP Kuliah Unikama Berakhir 31 Juli 2026

Rabu, 22 Jul 2026
Next Post
GOR Ganesha

GOR Ganesha Batu Disiapkan Jadi Mal UMKM dan Pusat Ekonomi Kreatif

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.