Minggu, September 6, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Alasan Hindari Zina Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2026 4:46 pm
in Advertorial
Alasan Hindari Zina Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur di Kota Malang masih cukup tinggi. Hingga pertengahan 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan, dengan mayoritas pemohon merupakan lulusan SMP.

Dari jumlah tersebut, 47 perkara telah diputus. Sebanyak 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut, dan satu lainnya dinyatakan gugur.

READ ALSO

LP2M UIN Malang dan LP Ma’arif NU Latih 80 Guru Tangani Siswa dengan Trauma

DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna

Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fuat menjelaskan, alasan yang paling banyak diajukan dalam permohonan dispensasi nikah adalah untuk menghindari zina. Tercatat ada 27 pasangan yang mengajukan alasan tersebut, sedangkan 20 pasangan lainnya mengajukan dispensasi karena calon mempelai perempuan telah hamil.

Baca juga: Dispensasi Nikah di Malang, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Mayoritas pemohon juga masih berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 28 pemohon merupakan lulusan SMP, sedangkan 14 lainnya lulusan SD.

Data itu mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. Menurutnya, tingginya angka dispensasi nikah di usia remaja menjadi persoalan sosial yang harus ditangani secara serius.

“Jujur, ini menjadi kondisi yang cukup miris. Anak-anak yang seharusnya masih memiliki perjalanan pendidikan dan masa depan yang panjang justru harus menghadapi keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Rendra menilai penguatan edukasi kepada generasi muda menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Edukasi itu tidak hanya berfokus pada pencegahan perilaku berisiko, tetapi juga membangun pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika memutuskan menikah.

“Karena itu, edukasi harus diperkuat sejak dini. Bukan hanya soal mencegah pergaulan berisiko, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika seseorang memutuskan untuk menikah,” katanya.

Menurut dia, pernikahan membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar faktor usia atau alasan menghindari zina. Mental, kondisi ekonomi, pendidikan, hingga kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga menjadi bekal yang harus dipersiapkan.

“Menikah bukan hanya soal menghindari zina. Ada kesiapan mental, ekonomi, dan kemampuan membangun rumah tangga yang juga harus dipersiapkan,” tegasnya.

Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Rendra mengingatkan agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar sesaat yang justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari, seperti konflik rumah tangga maupun meningkatnya angka perceraian.

“Jangan sampai persoalan hari ini selesai dengan pernikahan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru berupa konflik rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kemudian hari,” lanjutnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah, sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat memperkuat edukasi mengenai kesiapan membangun keluarga. Menurutnya, generasi muda harus memiliki bekal yang utuh sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.

“Anak-anak harus dibekali pemahaman yang cukup agar mereka tidak hanya siap menikah secara usia, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga,” tutup Rendra Masdrajad Safaat.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Rendra Masdrajad Safaat

editor: jatmiko

 

Tags: dispensasi nikahDPRD Kota Malangkota malangPendidikan RemajaPengadilan Agama Kota MalangPernikahan diniPernikahan RemajaRendra Masdrajad Safaat

Related Posts

LP2M UIN Malang dan LP Ma’arif NU Latih 80 Guru Tangani Siswa dengan Trauma
Advertorial

LP2M UIN Malang dan LP Ma’arif NU Latih 80 Guru Tangani Siswa dengan Trauma

Minggu, 6 Sep 2026
DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna
Advertorial

DPRD Kabupaten Malang Bahas Empat Raperda dalam Rapat Paripurna

Minggu, 6 Sep 2026
Kepala PSGAD UIN Malang Kaji Kepemimpinan Perempuan dari Kitab Arba’in an-Nawawiyyah
Advertorial

Kepala PSGAD UIN Malang Kaji Kepemimpinan Perempuan dari Kitab Arba’in an-Nawawiyyah

Minggu, 6 Sep 2026
Wisuda XVI Universitas Ma Chung Malang Kukuhkan 306 Lulusan
Advertorial

Wisuda XVI Universitas Ma Chung Malang Kukuhkan 306 Lulusan

Minggu, 6 Sep 2026
UIN Malang Wisuda 800 Lulusan, 65 Persen Sarjana Raih Cumlaude
Advertorial

UIN Malang Wisuda 800 Lulusan, 65 Persen Sarjana Raih Cumlaude

Minggu, 6 Sep 2026
Masuk Desil 10 Tak Otomatis Kehilangan Bansos, Ini Penjelasan Mensos Gus Ipul
Advertorial

Masuk Desil 10 Tak Otomatis Kehilangan Bansos, Ini Penjelasan Mensos Gus Ipul

Minggu, 6 Sep 2026
Next Post
GOR Ganesha

GOR Ganesha Batu Disiapkan Jadi Mal UMKM dan Pusat Ekonomi Kreatif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa yang Berhak Disebut NU?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.