Sabtu, Oktober 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Advertorial

Alasan Hindari Zina Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Malang

Redaksi by Redaksi
Juli 23, 2026 4:46 pm
in Advertorial
Alasan Hindari Zina Dominasi Dispensasi Nikah di Kota Malang

Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur di Kota Malang masih cukup tinggi. Hingga pertengahan 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan, dengan mayoritas pemohon merupakan lulusan SMP.

Dari jumlah tersebut, 47 perkara telah diputus. Sebanyak 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut, dan satu lainnya dinyatakan gugur.

READ ALSO

Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP3 Malang Dukung Percepatan Transisi Energi melalui Proyek PLTS Terapung Karangkates 100 MWac atau 133 MWp

Gelar Seminar Blok Kesehatan, FK Unisma Kaji Keselamatan Kerja Industri

Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fuat menjelaskan, alasan yang paling banyak diajukan dalam permohonan dispensasi nikah adalah untuk menghindari zina. Tercatat ada 27 pasangan yang mengajukan alasan tersebut, sedangkan 20 pasangan lainnya mengajukan dispensasi karena calon mempelai perempuan telah hamil.

Baca juga: Dispensasi Nikah di Malang, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Mayoritas pemohon juga masih berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 28 pemohon merupakan lulusan SMP, sedangkan 14 lainnya lulusan SD.

Data itu mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. Menurutnya, tingginya angka dispensasi nikah di usia remaja menjadi persoalan sosial yang harus ditangani secara serius.

“Jujur, ini menjadi kondisi yang cukup miris. Anak-anak yang seharusnya masih memiliki perjalanan pendidikan dan masa depan yang panjang justru harus menghadapi keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.

Rendra menilai penguatan edukasi kepada generasi muda menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Edukasi itu tidak hanya berfokus pada pencegahan perilaku berisiko, tetapi juga membangun pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika memutuskan menikah.

“Karena itu, edukasi harus diperkuat sejak dini. Bukan hanya soal mencegah pergaulan berisiko, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika seseorang memutuskan untuk menikah,” katanya.

Menurut dia, pernikahan membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar faktor usia atau alasan menghindari zina. Mental, kondisi ekonomi, pendidikan, hingga kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga menjadi bekal yang harus dipersiapkan.

“Menikah bukan hanya soal menghindari zina. Ada kesiapan mental, ekonomi, dan kemampuan membangun rumah tangga yang juga harus dipersiapkan,” tegasnya.

Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi

Rendra mengingatkan agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar sesaat yang justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari, seperti konflik rumah tangga maupun meningkatnya angka perceraian.

“Jangan sampai persoalan hari ini selesai dengan pernikahan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru berupa konflik rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kemudian hari,” lanjutnya.

Karena itu, ia mendorong pemerintah, sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat memperkuat edukasi mengenai kesiapan membangun keluarga. Menurutnya, generasi muda harus memiliki bekal yang utuh sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.

“Anak-anak harus dibekali pemahaman yang cukup agar mereka tidak hanya siap menikah secara usia, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga,” tutup Rendra Masdrajad Safaat.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Rendra Masdrajad Safaat

editor: jatmiko

 

Tags: dispensasi nikahDPRD Kota Malangkota malangPendidikan RemajaPengadilan Agama Kota MalangPernikahan diniPernikahan RemajaRendra Masdrajad Safaat

Related Posts

Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP3 Malang Dukung Percepatan Transisi Energi melalui Proyek PLTS Terapung Karangkates 100 MWac atau 133 MWp
Advertorial

Semangat Sumpah Pemuda, PLN UP3 Malang Dukung Percepatan Transisi Energi melalui Proyek PLTS Terapung Karangkates 100 MWac atau 133 MWp

Sabtu, 24 Okt 2026
Gelar Seminar Blok Kesehatan, FK Unisma Kaji Keselamatan Kerja Industri
Advertorial

Gelar Seminar Blok Kesehatan, FK Unisma Kaji Keselamatan Kerja Industri

Sabtu, 24 Okt 2026
Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif
Advertorial

Wali Kota Malang Lantik 176 Pejabat, Kepala DLH dan Sekwan Definitif

Jumat, 23 Okt 2026
Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Bansos Digital pada 2026
Advertorial

Kemensos Targetkan 48 Juta Keluarga Terdaftar Bansos Digital pada 2026

Jumat, 23 Okt 2026
Mahasiswa Asal Donomulyo Jadi Lulusan Terbaik Unikama 2026, IPK 3,99
Advertorial

Mahasiswa Asal Donomulyo Jadi Lulusan Terbaik Unikama 2026, IPK 3,99

Jumat, 23 Okt 2026
Program Afirmasi Unikama, 119 Guru PAUD Senior Segera Diwisuda
Advertorial

Program Afirmasi Unikama, 119 Guru PAUD Senior Segera Diwisuda

Jumat, 23 Okt 2026
Next Post
GOR Ganesha

GOR Ganesha Batu Disiapkan Jadi Mal UMKM dan Pusat Ekonomi Kreatif

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.