Malang, Tugumalang.id – Permohonan dispensasi nikah bagi pasangan di bawah umur di Kota Malang masih cukup tinggi. Hingga pertengahan 2026, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang menerima 52 permohonan, dengan mayoritas pemohon merupakan lulusan SMP.
Dari jumlah tersebut, 47 perkara telah diputus. Sebanyak 45 permohonan dikabulkan, satu perkara dicabut, dan satu lainnya dinyatakan gugur.
Panitera PA Kota Malang Mohammad Arif Fuat menjelaskan, alasan yang paling banyak diajukan dalam permohonan dispensasi nikah adalah untuk menghindari zina. Tercatat ada 27 pasangan yang mengajukan alasan tersebut, sedangkan 20 pasangan lainnya mengajukan dispensasi karena calon mempelai perempuan telah hamil.
Baca juga: Dispensasi Nikah di Malang, 99 Persen Karena Hamil Duluan
Mayoritas pemohon juga masih berada pada rentang usia 16 hingga 18 tahun. Berdasarkan tingkat pendidikan, sebanyak 28 pemohon merupakan lulusan SMP, sedangkan 14 lainnya lulusan SD.
Data itu mendapat perhatian Anggota DPRD Kota Malang Rendra Masdrajad Safaat. Menurutnya, tingginya angka dispensasi nikah di usia remaja menjadi persoalan sosial yang harus ditangani secara serius.
“Jujur, ini menjadi kondisi yang cukup miris. Anak-anak yang seharusnya masih memiliki perjalanan pendidikan dan masa depan yang panjang justru harus menghadapi keputusan besar dalam kehidupan rumah tangga,” ujarnya.
Rendra menilai penguatan edukasi kepada generasi muda menjadi langkah yang tidak bisa ditunda. Edukasi itu tidak hanya berfokus pada pencegahan perilaku berisiko, tetapi juga membangun pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika memutuskan menikah.
“Karena itu, edukasi harus diperkuat sejak dini. Bukan hanya soal mencegah pergaulan berisiko, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi dan tanggung jawab ketika seseorang memutuskan untuk menikah,” katanya.
Menurut dia, pernikahan membutuhkan kesiapan yang jauh lebih luas daripada sekadar faktor usia atau alasan menghindari zina. Mental, kondisi ekonomi, pendidikan, hingga kemampuan membangun komunikasi dalam rumah tangga menjadi bekal yang harus dipersiapkan.
“Menikah bukan hanya soal menghindari zina. Ada kesiapan mental, ekonomi, dan kemampuan membangun rumah tangga yang juga harus dipersiapkan,” tegasnya.
Baca juga: Dispensasi Nikah Dini di Kabupaten Malang Masih Tinggi
Rendra mengingatkan agar pernikahan tidak dijadikan jalan keluar sesaat yang justru memunculkan persoalan baru di kemudian hari, seperti konflik rumah tangga maupun meningkatnya angka perceraian.
“Jangan sampai persoalan hari ini selesai dengan pernikahan, tetapi kemudian menimbulkan persoalan baru berupa konflik rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di kemudian hari,” lanjutnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah, sekolah, keluarga, dan tokoh masyarakat memperkuat edukasi mengenai kesiapan membangun keluarga. Menurutnya, generasi muda harus memiliki bekal yang utuh sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.
“Anak-anak harus dibekali pemahaman yang cukup agar mereka tidak hanya siap menikah secara usia, tetapi juga siap menjalani kehidupan berumah tangga,” tutup Rendra Masdrajad Safaat.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Rendra Masdrajad Safaat
editor: jatmiko


























