Sabtu, Juli 18, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dispensasi Nikah di Malang, 99 Persen Karena Hamil Duluan

Redaksi by Redaksi
Januari 19, 2023 4:16 pm
in Peristiwa
Ilustrasi pernikahan

Ilustrasi pernikahan. Foto/pixabay

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Pengadilan Agama Malang Kelas I A telah menangani 199 perkara dispensasi nikah sepanjang 2022. Pengadilan Agama mengungkap bahwa 99 persen pemohon dispensasi nikah itu karena calon mempelai hamil duluan.

Panitera Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Chafidz Syafiudin, melalui Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Malang Kelas I A, Mochamad Dedy Kurniawan, menjelaskan bahwa 199 perkara dispensasi nikah itu berasal dari Kota Malang dan Kota Batu.

READ ALSO

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Dari 199 permohonan dispensasi nikah itu, sebanyak 190 permohonan dikabulkan. Sementara sisanya dicabut, digugurkan hingga ditolak lantaran tak memenuhi persyaratan yang ada.

Jika dirinci, sebanyak 132 permohonan dispensasi nikah dari Kota Malang. Kemudian 61 permohonan dispensasi nikah dari Kota Batu dan 6 permohonan dari luar kota.

“Perkara dispensasi nikah yang ada di kami, 99 persen itu karena hamil di luar nikah,” ucapnya, Kamis (19/1/2023).

Berdasarkan UU Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, calon mempelai harus mengajukan permohonan dispensasi nikah jika usianya di bawah 19 tahun.

“Jadi pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena memang kedua mempelai belum cukup umur,” jelasnya.

Atas aturan itu, 2 permohonan dispensasi nikah di luar akibat hamil duluan juga berhasil dicabut lantaran memang usia calon mempelai masih di bawah umur.

“Jadi saat persidangan kemudian majelis hakim menasehati kedua mempelai untuk menikah di saat umurnya sudah memenuhi hukum, kemudian berkas perkaranya dicabut,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa dominasi pemohon dispensasi akibat hamil di luar nikah ini juga terjadi di 2021 lalu. Disebutkan, Pengadilan Agama Malang Kelas I A juga menangani 262 perkara dispensasi nikah yang mayoritas juga akibat hamil duluan.

Namun menurutnya, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Malang Kelas I A yang menangani kasus di Kota Malang dan Kota Batu tak sebanyak kasus di Kabupaten Malang.

Diketahui, perkara dispensasi nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Malang mencapai angka 1.434 permohonan. Dari angka itu, sebanyak 1.393 permohonan telah dikabulkan.

Reporter: M Sholeh

Editor: Herlianto. A

Tags: dispensasi nikahHamil DunluanHeadlinenikahPengadilan Agama Malangpernikahan di bawah umur

Related Posts

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang
Peristiwa

Kompor Gas Bocor Picu Kebakaran Bengkel dan Warung Kopi di Lawang

Senin, 13 Jul 2026
Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji
Peristiwa

Mahasiswi Tewas Usai Motor Bersenggolan dengan Truk Gandeng di Pakisaji

Sabtu, 11 Jul 2026
Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka
Peristiwa

Granmax Tabrak Truk Tangki dan Dua Motor di Pakisaji, Empat Orang Terluka

Selasa, 7 Jul 2026
Proses evakuasi truk tangki yang terguling. Foto: Satlantas Polres Malang
Peristiwa

Dahului Kendaraan di Tikungan, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tangki di Karangkates

Selasa, 23 Jun 2026
hangus dilalap api
Peristiwa

2 Rumah Warga Desa Pendem Hangus Dilalap Api, Kerugian Capai Rp700 Juta

Senin, 8 Jun 2026
Lokasi tenggelamnya remaja di Embung Babadan Ngajum. Foto: Polsek Ngajum
Peristiwa

Remaja Tewas Tenggelam di Wisata Sumber Embung Babadan Ngajum

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Potongan rekaman CCTV saat pencuri berusaha merusak starter motor.

Terekam CCTV, Pencuri di Kota Malang Hanya Butuh 20 Detik Gondol Motor

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.