Tugumalang.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, mengusulkan perubahan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Usulan tersebut diajukan karena lokasi awal membutuhkan proses pematangan lahan dengan biaya yang dinilai cukup tinggi. Kementerian Sosial (Kemensos) langsung menindaklanjuti usulan tersebut.
Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono meminta pemerintah daerah segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi, terutama sertifikasi lahan, agar proses survei lanjutan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dapat segera dilaksanakan.
Baca Juga: Gus Ipul Instruksikan Program Kemensos Berbasis Data dan Terintegrasi
“Kalau seluruh persyaratan sudah lengkap, segera disampaikan agar prosesnya bisa segera berjalan. Ini merupakan program prioritas Presiden, sehingga administrasinya harus dipercepat,” kata Agus Jabo.

Pernyataan itu disampaikan saat menerima audiensi Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Mamuju Tengah Yasser Ramli, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paniai Sem Nawipa, serta Verifikator SIKS-NG Kabupaten Paniai Gerson Nawipa di Kantor Kementerian Sosial, Rabu (22/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Mamuju Tengah Arsal Aras menjelaskan bahwa lokasi pengganti yang diusulkan berada di Desa Mahahe, Kecamatan Tobadak, dengan luas sekitar delapan hektare dalam satu hamparan kawasan.
Lahan itu merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dan saat ini sedang menjalani proses sertifikasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Kemensos dan Bank Mandiri Perkuat UMKM Desa Karanganyar dengan Bantuan Usaha Sablon
Perubahan lokasi diharapkan dapat mempercepat realisasi pembangunan Sekolah Rakyat sebagai salah satu program prioritas pemerintah, setelah seluruh persyaratan administrasi dan legalitas lahan dinyatakan lengkap.
Dia menjelaskan, lahan tersebut sebelumnya merupakan hasil tukar guling antara Pemerintah Desa Mahahe dan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Setelah melalui kesepakatan, perusahaan mengembalikan lahan kepada desa, yang kemudian menyerahkannya kepada Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah untuk dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat.
“Perusahaan sudah mengembalikan lahan kepada desa dan desa telah menyerahkan kepada pemerintah daerah. Saat ini proses sertifikasi sedang berjalan di BPN dan kami berharap prosesnya dapat dipercepat,” terangnya.
Dokumen yang disampaikan pemerintah daerah menunjukkan lokasi tersebut memenuhi ketentuan minimal luas lahan pembangunan Sekolah Rakyat, yakni lebih dari lima hektare dalam satu kawasan. Selain itu, lokasi juga telah didukung akses jalan, jaringan listrik, sumber air, dan dinilai layak untuk pembangunan sarana pendidikan.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kabupaten Paniai saat audiensi menyampaikan sejumlah masukan terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, serta pemutakhiran data penerima bantuan sosial.
Pemerintah daerah menyebut masih terdapat masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun belum tercakup dalam data sehingga diperlukan pembaruan berdasarkan hasil verifikasi lapangan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Paniai Sem Nawipa mengatakan kondisi geografis menjadi salah satu tantangan dalam proses pendataan masyarakat.
“Kabupaten Paniai merupakan kabupaten tertua dengan 24 distrik dan 216 desa. Masih banyak masyarakat yang layak menerima bantuan sosial, sehingga kami berharap data yang telah kami verifikasi dapat menjadi bahan pemutakhiran agar bantuan semakin tepat sasaran,” ujar Sem.
Selain pemutakhiran data, Pemerintah Kabupaten Paniai juga mengajukan dukungan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu. Menurut Sem, keterbatasan kemampuan fiskal daerah membuat kebutuhan tersebut belum dapat dipenuhi secara optimal.
“APBD maupun dana Otonomi Khusus yang kami miliki belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan rumah layak huni masyarakat. Karena itu kami membawa proposal dan berharap ada dukungan dari pemerintah pusat,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Agus Jabo menjelaskan bahwa usulan pembangunan rumah layak huni saat ini menjadi kewenangan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), sehingga pemerintah daerah dapat menyampaikan proposal kepada kementerian tersebut.
Sementara untuk usulan terkait PKH, Program Sembako, maupun PBI-JK, seluruh data diminta disampaikan melalui mekanisme pemutakhiran DTSEN agar dapat diverifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial.
Berdasarkan DTSEN Triwulan II Tahun 2026, Kabupaten Paniai memiliki 32.155 keluarga atau 131.436 individu. Dari jumlah tersebut terdapat 1.326 KPM PKH, 13.461 KPM Program Sembako, serta 76.918 penerima PBI-JK.
“Silakan seluruh usulan data disampaikan melalui mekanisme yang berlaku agar dapat diverifikasi. Dengan data yang semakin akurat, penyaluran bantuan sosial akan semakin tepat sasaran,” ujar Agus Jabo.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Sumber: Rilis Kemensos
Editor: herlianto. A


























