MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap seorang pria berinisial DCP (40) yang diduga mencuri emas milik tetangganya demi judi online. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di Jalan Pegadean, Kelurahan Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Tersangka yang tinggal sekitar 50 meter dari rumah korban rupanya telah merencanakan aksinya. Selama beberapa waktu, ia mengamati kebiasaan korban yang pergi ke masjid setiap pagi. Ia juga mengamati bahwa korban tidak pernah mengunci pintu rumahnya.
Baca Juga: Satlantas Polres Malang Bekali 80 Warga Lewat Coaching Clinic Keselamatan Berkendara
“Kesempatan itu dimanfaatkan untuk masuk melalui pintu depan dan mengambil perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari ruang tamu,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, Senin (20/7/2026).
Begitu pulang dari masjid, korban menyadari sejumlah perhiasan emas miliknya hilang. Ia pun melaporkan kejadian ini ke polisi.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga berhasil mengidentifikasi tersangka. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku menggadaikan logam mulia milik korban seharga sekitar Rp9 juta dan menjual kalung emas seharga sekitar Rp5 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian dihabiskan untuk bermain judi online jenis slot.
“Pengakuan tersangka, hasil penjualan dan gadai perhiasan korban digunakan untuk bermain judi online. Motif inilah yang menjadi salah satu alasan pelaku nekat melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri,” ungkap Budi.
Baca Juga: Polres Malang Siagakan 1.000 Personel Amankan Pertandingan Arema vs PSIM di Stadion Kanjuruhan
Dalam kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa perhiasan emas dan dompet yang digunakan korban untuk menyimpan perhiasan. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta.
Budi menambahkan, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal pencurian dengn ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam praktik judi online karena dapat memicu tindak pidana lain. Kami juga mengimbau warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas Budi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























