Selasa, Juni 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Malang Ungkap 20 Kasus Pencurian Selama Juni 2026, 19 Tersangka Diamankan

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2026 5:15 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Polisi menunjukkan sebagian barang bukti yang diamankan selama Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 16 perkara dengan 14 tersangka.

READ ALSO

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Curi PS4 Milik Tetangganya, Pemuda Pakis Ditangkap Polisi

Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka. Selama periode tersebut, tidak ditemukan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) maupun begal.

Baca Juga: Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor dan Tangkap 14 Tersangka dalam 38 Hari

Kasus curat tersebar di Kecamatan Singosari, Dau, Kromengan, Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, dan Turen. Sementara kasus curanmor terjadi di Kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.

Sebagian tersangka yang diamankan di periode Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Sebagian tersangka yang diamankan di periode Juni 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Di kasus curat, modus yang digunakan di antaranya membongkar kotak amal masjid menggunakan linggis, memecahkan kaca jendela rumah untuk mengambil uang dan telepon genggam, masuk ke rumah saat dalam keadaan kosong, hingga mencuri hasil panen di kebun milik korban.

“Sementara pelaku curanmor menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Hafiz dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026).

Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Singosari dan Wonosari Kabupaten Malang

Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah 10 unit sepeda motor berbagai merek, enam unit telepon genggam, satu set kunci letter T beserta empat anak kunci, dan satu unit PlayStation 4.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3.409.000, seekor burung cucak jenggot beserta sangkar, hingga hasil curian berupa sekitar 30 kilogram jeruk dan 70 kilogram alpukat.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian, seperti linggis, gunting besi, dan berbagai komponen sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Mereka juga dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: curanmorpencurianpencurian malangPolres Malang

Related Posts

bobol konter iPhone
Hukum & Kriminal

Bobol Konter iPhone di Malang, Pelaku Jual 13 Ponsel demi Judi Online

Selasa, 30 Jun 2026
Curi PS4
Hukum & Kriminal

Curi PS4 Milik Tetangganya, Pemuda Pakis Ditangkap Polisi

Selasa, 30 Jun 2026
bobol rumah
Hukum & Kriminal

Bobol Rumah Kosong dan Curi Sepeda Motor, Pria Wonosari Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Jun 2026
kasus perampokan lansia
Hukum & Kriminal

Polisi Selidiki Dugaan Perampokan Lansia di Sumberpucung, Mobil Korban Dibawa Kabur

Rabu, 24 Jun 2026
Pelaku penipuan
Hukum & Kriminal

Bawa Surat Tugas Palsu, Dua Pelaku Penipuan Program UMKM Dibekuk Polisi

Rabu, 24 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Next Post
Pedagang kebutuhan pokok yang ada di pasar tradisional Kota Malang (M Sholeh)

MBG Libur, Harga Kebutuhan Pokok di Kota Malang Serentak Turun

BERITA POPULER

  • Bapenda Kota Malang

    Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Mulai Berdampak, Bapenda Kota Malang Sebut Opsen PKB Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 6 Festival Budaya di Malang yang Digelar Rutin Setiap Tahun, Wajib Masuk Daftar Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.