MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang berhasil mengungkap 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 19 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian di 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
Kasus yang berhasil diungkap didominasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 16 perkara dengan 14 tersangka.
Sementara itu, empat kasus lainnya merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka. Selama periode tersebut, tidak ditemukan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) maupun begal.
Baca Juga: Polres Malang Ungkap 26 Kasus Curanmor dan Tangkap 14 Tersangka dalam 38 Hari
Kasus curat tersebar di Kecamatan Singosari, Dau, Kromengan, Bululawang, Gedangan, Gondanglegi, Kalipare, Lawang, Pakis, Poncokusumo, dan Turen. Sementara kasus curanmor terjadi di Kecamatan Kepanjen, Pakisaji, Ngajum, dan Jabung.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, para pelaku menggunakan beragam modus operandi. Di kasus curat, modus yang digunakan di antaranya membongkar kotak amal masjid menggunakan linggis, memecahkan kaca jendela rumah untuk mengambil uang dan telepon genggam, masuk ke rumah saat dalam keadaan kosong, hingga mencuri hasil panen di kebun milik korban.
“Sementara pelaku curanmor menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Hafiz dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Singosari dan Wonosari Kabupaten Malang
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah 10 unit sepeda motor berbagai merek, enam unit telepon genggam, satu set kunci letter T beserta empat anak kunci, dan satu unit PlayStation 4.
Polisi juga mengamankan uang tunai Rp3.409.000, seekor burung cucak jenggot beserta sangkar, hingga hasil curian berupa sekitar 30 kilogram jeruk dan 70 kilogram alpukat.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian, seperti linggis, gunting besi, dan berbagai komponen sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Mereka juga dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A



















