MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial DW (36), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ditangkap polisi lantaran diduga membobol rumah kosong dan melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Aksi ini ia lakukan pada Rabu (24/6/2026).
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban, BU (56) yang berlokasi di Dusun Tempursari Wetan, Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
“Saat itu rumah sedang ditinggal oleh pemiliknya ke luar kota,” kata Budiono, Sabtu (27/6/2026).
Aksi tersangka diketahui warga setelah seorang saksi melihat orang asing mengeluarkan sepeda motor dari dalam rumah korban. Saksi kemudian menghubungi tetangga dan korban untuk memastikan apakah orang tersebut memang memiliki izin untuk mengambil kendaraan.
“Setelah korban mengecek melalui rekaman CCTV, diketahui bahwa tersangka merupakan orang yang tidak dikenal. Korban kemudian menghubungi petugas untuk melakukan pelacakan,” kata Budiono.
Tersangka diduga masuk ke dalam rumah dengan menggunakan tangga bambu milik korban. Ia kemudian merusak engsel jendela bagian atas.

Baca juga: Bobol Rumah Saat Salat Id, Warga Malang Diciduk di Warnet
Melalui jendela tersebut, ia masuk ke dalam rumah dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Sepeda motor tersebut ia keluarkan melalui pintu dapur yang dibuka secara paksa.
“Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang kosong. Ia masuk dengan cara merusak jendela menggunakan akses melalui tangga bambu, kemudian membawa sepeda motor korban keluar dari rumah,” jelas Budiono.
Sepeda motor curian tersebut kemudian ia titipkan ke rumah warga dengan alasan ada kerusakan. Tersangka kemudian pergi dan meminta bantuan temannya untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Saksi yang membantu mengantar pelaku tidak mengetahui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil tindak pidana,” ujar Budiono.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Kamis (26/6/2026). Dari penangkapan tersebut,
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku pada Kamis (26/6/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur oleh tersangka.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti tangga bambu, rekaman CCTV, sandal dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat beraksi, helm, tabung LPG, hingga kompor gas yang ada di rumah korban.
“Motif sementara masih didalami, namun dari hasil pemeriksaan awal pelaku diduga melakukan pencurian dengan tujuan menguasai barang milik korban untuk kepentingan pribadi,” kata Budiono.
Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil senilai belasan juta Rupiah.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Wonosari dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


















